Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JIP Masuk Tahap Pembangunan, Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Perlu Dikawal

Friday, October 23, 2026 | October 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T15:23:58Z
Bupati Jombang, H. Warsubi, S.H, M.Si meresmikan pembangunan Jombang Industri Park (JIP) Desa Katemas, Kecamatan Kudu pada, Jum'at (23/10/2026) | Doc. Foto: Popularitas News


JOMBANG, POPULARITAS NEWS — Pembangunan Jombang Industrial Park (JIP) di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, resmi dimulai pada Jumat (23/10/2026). Proyek yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi baru Kabupaten Jombang ini membawa harapan investasi dan lapangan kerja. Namun, di balik dimulainya pembangunan, kepastian tata ruang dan perlindungan lahan pertanian tetap menjadi aspek penting yang perlu dikawal.


Pemerintah Kabupaten Jombang bersama PT Kawasan Ploso, bagian dari PT Intiland, menggelar groundbreaking JIP bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-116 Kabupaten Jombang. Momentum ini menandai dimulainya tahap pembangunan kawasan industri yang telah dirintis sejak 2012.


Direktur Utama PT Kawasan Ploso, Wihardi Hosen, menyebut JIP ditargetkan mampu menyerap 10.000 hingga 20.000 tenaga kerja dalam tiga tahun ke depan. Perusahaan juga menyatakan akan memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja.


Target tersebut menjadi peluang ekonomi yang patut diperhitungkan. Namun, keberhasilan kawasan industri tidak cukup diukur dari seremoni pembangunan maupun besarnya proyeksi penyerapan tenaga kerja. Kepastian legalitas lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta perlindungan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting dari proses pembangunan.


Dalam keterangan resminya, Pemkab Jombang menyebut pengembangan JIP merupakan bagian dari penataan ruang wilayah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang 2021–2041. Pemkab juga menyatakan telah memfasilitasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta melakukan koordinasi terkait pengusulan pengeluaran lokasi dari peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Pernyataan tersebut menyisakan aspek yang perlu diperjelas kepada publik, terutama mengenai status akhir pengusulan lokasi dari peta LSD dan LP2B. Apakah prosesnya masih berjalan atau sudah memperoleh keputusan resmi dari instansi berwenang?


Kejelasan ini penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan JIP. Terlebih, pengembangan kawasan industri berskala besar perlu memastikan setiap tahapan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ada sejumlah regulasi yang relevan untuk menjadi acuan pengawasan. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041, yang menjadi dasar penataan ruang wilayah kabupaten. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang, KKPR, pengendalian, dan pengawasan penataan ruang.


Selain itu, perlindungan lahan pertanian juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penerapannya perlu dilihat berdasarkan status, peruntukan, dan dokumen lahan yang benar-benar masuk dalam lokasi proyek.


Kawasan Jombang Industri Park Desa Katemas, Kecamatan Kudu | Doc. Foto: JombangKab


Penyebutan regulasi tersebut bukan berarti pembangunan JIP terbukti bermasalah. Sebaliknya, dokumen dan keputusan resmi diperlukan untuk memastikan bahwa dukungan pemerintah terhadap investasi berjalan seiring dengan kepastian hukum.


Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa pembangunan JIP merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dan dunia usaha untuk menghadirkan investasi produktif, membuka kesempatan kerja, serta memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.


Ia juga berharap pengelola kawasan memprioritaskan tenaga kerja lokal dan membangun kemitraan dengan UMKM serta pelaku usaha setempat.


Komitmen itu perlu dikawal hingga tahap pelaksanaan. Begitu pula dengan aspek perlindungan lahan pertanian, termasuk memastikan dampak terhadap petani dan keberlanjutan kegiatan pertanian ditangani sesuai ketentuan apabila memang terdapat lahan pertanian yang terdampak.


Pemerintah daerah, instansi pertanahan, instansi yang membidangi tata ruang dan pertanian, serta pengelola kawasan perlu memastikan informasi mengenai luas lahan, peruntukan ruang, status dokumen, dan tahapan perizinan tersedia secara jelas bagi publik.


JIP memiliki peluang menjadi penggerak ekonomi baru bagi Jombang. Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata seberapa luas kawasan yang dibangun atau berapa besar investasi yang masuk. Kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, kesempatan kerja yang terealisasi, dan manfaat ekonomi yang dirasakan warga juga menjadi tolok ukur penting.(*)



Penulis: R. Wijaya

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update