![]() |
| Foto merupakan ilustrasi/karikatur editorial, bukan dokumentasi kejadian sebenarnya | Karya Jurnalistik: Brown / Popularitas News |
JAKARTA, POPULARITAS NEWS — Klaim efisiensi APBN berhadapan dengan temuan BPK dan kebutuhan pemutakhiran data penerima. Pemerintah dituntut membuktikan bahwa penataan subsidi benar-benar melindungi kelompok yang menjadi sasaran.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak sekadar berarti memangkas belanja. Menurutnya, efisiensi harus diukur dari kemampuan anggaran menghasilkan keluaran maksimal yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Suahasil juga menekankan pentingnya menjaga APBN tetap sehat dan kredibel, termasuk mempertahankan defisit di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pernyataan tersebut menjadi penting ketika pemerintah dan DPR telah menetapkan APBN 2027 dengan belanja negara Rp4.106,26 triliun dan pendapatan negara Rp3.435,10 triliun. Dalam struktur tersebut, subsidi energi ditetapkan Rp261,5 triliun, turun Rp11,44 triliun dari alokasi sebelumnya Rp272,94 triliun. Penurunan terutama terjadi pada subsidi BBM dan LPG 3 kilogram, sedangkan subsidi listrik ditetapkan Rp130,11 triliun.
Pemerintah dan DPR menjelaskan bahwa penyesuaian subsidi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu dasar kebijakan adalah pembenahan data penerima subsidi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga subsidi diharapkan lebih tepat sasaran dan belanja negara menjadi lebih efisien.
Namun, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah apakah perbaikan data tersebut sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pengurangan anggaran subsidi secara nasional.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan atas pelaksanaan subsidi, kompensasi dan public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar pada 10 BUMN dari 15 BUMN yang diperiksa.
BPK juga menyebut penyaluran subsidi masih kurang tepat sasaran karena penggunaan data penerima yang belum akurat dan terintegrasi serta lemahnya fungsi monitoring terhadap perhitungan dan penyaluran subsidi. Menurut BPK, persoalan tata kelola tersebut pada akhirnya dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program lainnya.
Temuan tersebut memberikan konteks penting terhadap kebijakan subsidi energi 2027. Pemerintah memang mempunyai alasan untuk melakukan pembenahan. Subsidi yang tidak tepat sasaran dapat meningkatkan beban APBN dan mengurangi kemampuan pemerintah membiayai program yang lebih produktif.
Tetapi persoalannya tidak berhenti pada berapa besar subsidi yang harus dikurangi. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pengurangan tersebut tidak menghasilkan kesalahan baru dalam perlindungan sosial masyarakat.
Jika basis data penerima masih mengalami proses pemutakhiran, maka kualitas data harus menjadi bagian utama dari evaluasi kebijakan fiskal. Pengurangan volume subsidi tidak cukup hanya dijelaskan melalui angka efisiensi. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana data penerima digunakan, bagaimana perubahan status ekonomi masyarakat diverifikasi, serta bagaimana kelompok rentan yang berpotensi kehilangan manfaat subsidi tetap dilindungi.
Badan Pusat Statistik (BPS) memang menunjukkan adanya kemajuan dalam pembaruan DTSEN. Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, BPS memutakhirkan cakupan data sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Pemutakhiran tersebut mencakup data demografi dan hasil verifikasi lapangan. BPS juga mencatat penurunan kesalahan inklusi menjadi sekitar 0,06 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa kualitas basis data mengalami perbaikan. Namun, pada saat yang sama, proses pemutakhiran dan verifikasi lapangan tetap diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah.
Di sinilah persoalan kebijakan fiskal perlu dilihat secara lebih luas.
Data yang semakin baik bukan berarti implementasi otomatis menjadi sempurna.
Pemerintah pusat dapat memiliki basis data nasional yang semakin terintegrasi, tetapi efektivitas kebijakan tetap sangat bergantung pada pelaksanaan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
Persoalan ketepatan sasaran karena itu tidak hanya berada pada Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah juga memiliki posisi penting dalam memastikan program sosial dan intervensi ekonomi benar-benar menggunakan data yang mutakhir.
Ketika pemerintah pusat mengatakan subsidi akan ditata berdasarkan data agar lebih tepat sasaran, maka ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada tersedianya DTSEN. Ukuran berikutnya adalah konsistensi penggunaan data tersebut dalam kebijakan di tingkat daerah.
Hal ini penting karena kebijakan sosial ekonomi di daerah memiliki karakter yang berbeda. Perubahan kondisi ekonomi keluarga, kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, jumlah anggota keluarga, hingga kondisi sosial masyarakat dapat terjadi lebih cepat dibandingkan siklus pembaruan administrasi.
Karena itu, sistem data nasional harus mampu menangkap perubahan tersebut secara berkala.
Dalam konteks ini, temuan BPK menjadi bahan evaluasi yang tidak dapat diabaikan. BPK sebelumnya telah mengidentifikasi masalah akurasi dan integrasi data sebagai salah satu faktor subsidi kurang tepat sasaran. Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa reformasi subsidi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan kebijakan anggaran. Reformasi juga membutuhkan penguatan sistem pengawasan, integrasi data, verifikasi lapangan dan koordinasi antarlembaga.
Persoalan yang sama relevan dengan program prioritas pemerintah lainnya, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan program prioritas. Karena itu, efisiensi belanja memang diperlukan. Namun efisiensi seharusnya tidak hanya menghasilkan pengurangan angka dalam dokumen APBN. Efisiensi harus menghasilkan perubahan nyata pada kualitas pelayanan dan ketepatan penerima manfaat.
Dengan demikian, pernyataan Suahasil bahwa efisiensi bukan sekadar pemotongan belanja perlu diterjemahkan ke dalam indikator yang dapat diperiksa publik.
Berapa besar anggaran yang berhasil dihemat?
Berapa banyak penerima yang sebelumnya tidak tepat sasaran kemudian dikeluarkan?
Berapa banyak masyarakat miskin atau rentan yang sebelumnya tidak menerima manfaat kemudian masuk dalam daftar penerima?
Berapa besar kesalahan penyaluran yang berhasil dikurangi?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pemerintah daerah memastikan kebijakan yang menggunakan data nasional tidak kembali menghasilkan ketidaktepatan sasaran di tingkat pelaksanaan?
Pertanyaan tersebut diperlukan agar pembicaraan mengenai kesehatan APBN tidak hanya berkutat pada defisit, pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Secara fiskal, defisit yang terjaga memang merupakan indikator penting. Tetapi kualitas APBN juga ditentukan oleh kualitas belanja. Anggaran yang besar belum tentu efektif jika tidak menghasilkan manfaat yang sesuai dengan sasaran. Sebaliknya, pengurangan anggaran juga belum tentu merupakan efisiensi apabila masyarakat yang semestinya mendapatkan perlindungan justru kehilangan akses terhadap dukungan pemerintah.
Dalam APBN 2027, pemerintah menetapkan belanja negara lebih dari Rp4.100 triliun. Besarnya kapasitas fiskal tersebut membawa konsekuensi terhadap kualitas pengelolaan dan pengawasan. Setiap perubahan kebijakan subsidi memiliki dampak terhadap rumah tangga, dunia usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, kebijakan subsidi energi perlu ditempatkan dalam kerangka reformasi perlindungan sosial yang lebih luas.
Pemerintah memiliki dasar untuk memperbaiki subsidi yang selama ini belum tepat sasaran. Temuan BPK justru memperkuat kebutuhan tersebut. Namun, keberhasilan reformasi tidak dapat hanya dinilai dari turunnya alokasi subsidi.
Keberhasilan harus terlihat dari semakin akuratnya penerima, semakin kecilnya kesalahan penyaluran, semakin kuatnya pengawasan dan semakin konsistennya pemerintah daerah menggunakan basis data yang sama.
BPS telah menunjukkan adanya kemajuan dalam pemutakhiran DTSEN. Namun proses pemutakhiran dan verifikasi tetap harus berjalan karena kondisi masyarakat tidak bersifat tetap.
Dengan kondisi tersebut, Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan yang lebih kompleks daripada sekadar menjaga defisit tetap terkendali.
Suahasil perlu memastikan bahwa konsep efisiensi yang disampaikannya benar-benar diterapkan dalam seluruh rantai pengelolaan APBN, mulai dari perencanaan, penetapan penerima, penyaluran, pengawasan hingga evaluasi.
APBN yang sehat bukan hanya APBN dengan angka defisit yang terkendali. Kesehatan fiskal juga berkaitan dengan kemampuan negara menggunakan anggaran secara efektif, menjaga perlindungan masyarakat dan memastikan kebijakan berbasis data benar-benar berjalan sampai tingkat pelaksanaan.
Pada titik tersebut, kritik terhadap kebijakan fiskal bukan berarti menolak efisiensi ataupun pembenahan subsidi. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar efisiensi tidak berhenti sebagai pengurangan belanja dan ketepatan sasaran tidak berhenti sebagai klaim administratif.
Pemerintah perlu membuka data dan indikator yang memungkinkan publik mengukur hasilnya.
Sebab pada akhirnya, yang menentukan kualitas APBN bukan hanya berapa besar uang negara yang dibelanjakan atau dihemat, tetapi seberapa tepat anggaran tersebut digunakan dan seberapa jelas manfaatnya diterima masyarakat yang menjadi sasaran.(*)
Penulis: Brown
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026
