Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Anak Mantan Bupati Nyono Suharli Pertanyakan Kerancuhan Eksekusi Lahan oleh PA Jombang

Monday, April 28, 2025 | April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T15:57:58Z

 


JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Polemik pelaksanaan eksekusi lahan seluas 11.572 meter persegi Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto terkait perebutan peninggalan warisan mantan Bupati Jombang Nyono Suherli sempat diwarnai kericuhan.


Perdebatan terjadi akibat pelaksanaan eksekusi oleh PA Jombang di anggap oleh kuasa hukum anak - anak keluarga almarhum Nyono Suharli tidak sesuai dengan isi putusan.


Kuasa hukum anak - anak mantan Bupati Nyono Suharli mempertanyakan pelaksanaan putusan yang dianggap menyimpang dari putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.


"Panitera mengambil inisiatif sendiri membagi hanya pada satu SHM saja dengan pertimbangan asas manfaat, hal ini tentu tidak sesuai dengan bunyi putusan dan bertentangan dengan rasa keadilan pada pihak kami. 


Dampak dari pelaksanaan putusan seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Dimana jika terjadi hal serupa, Panitera sekehendaknya saja menentukan tanpa melalui kesepakatan para pihak yang berperkara," ujar Advokat Risti


Sementara itu Advokat Kasful Hidayat mempertanyakan kewenangan Pengadilan Agama dalam melaksanakan putusan berdasarkan "Azas Manfaat", sehingga menentukan berdasar kehendak sendiri obyek yang bagian ini untuk pemohon eksekusi dan obyek yang lainnya untuk termohon.


" Apakah eksekusi yang diajukan perlawanan dan terjadi masalah dilapangan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim atau hanya sesuai bukti dalam persidangan. Dan apakah eksekusi yang didasarkan pada "Azas Manfaat" ini hanya berlaku dalam kasus ini saja atau pada semua kasus yang masuk Pengadilan Agama ?," tanyanya.


Menurut Panitera Pengadilan Negeri Agama Jombang Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES apa yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA). 

(Senin, 28/04/2025)


" Bahwa memang ini awalnya adalah perkara sengketa waris yang di sidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jombang dan telah di putus, kemudian pihak istri tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding dan sudah di putus lagi dari PTA Surabaya dengan pembagian yang sama juga dengan di PA Jombang, karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum kasasi maka pihak istri (bu Nanik ) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi. Kemudian kita sampaikan teguran, supaya Putusan itu dilaksanakan secara sukarela, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan, putusan tetap tidak bisa dilaksanakan secara sukarela. 


Putusan ini karena obyeknya ada 10, yang 7 di Jombang, yang 2 di Surabaya dan yang 1 di Malang. Maka oleh perintah pak Ketua, kita dahulukan yang ada di Jombang karena tidak adanya perdamaian. Eksekusi itu adalah tanggung jawab kewenangan Ketua, sementara itu Panitera dan Juru sita yang melaksanakan perintah dari Ketua. Pihak istri (bu Nanik) itu dapat bagian 30/384 bagian, bu Devi dapat 177/384 sama dengan bu Thalia.


Akhirnya dari obyek tanah seluas 11.572 meter persegi setelah di bagi ketemu bagian 904 meter persegi (bagian bu Nanik). Nah, supaya asasnya manfaat bagian sertifikat tidak terpecah - pecah, diambilkanlah bagian (bu Nanik) dari satu sertifikat itu, karena kalau dibagi dari satu per satu sertifikat nanti ada bagian yang kecil panjang itu, maka itu bisa diambil dari sebagian dari satu sertifikat saja dengan pertimbangan agar semua sertifikat ( 7 sertifikat ) itu tidak banyak berubah. Mau pembagiannya yang seperti apa dan bagaimana, itu kewenangan Pengadilan, kadang - kadang hati nurani yang bicara," terang Zahri Muttaqin Panitera Pengadilan Agama Jombang. ( Brown )

×
Berita Terbaru Update