-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Aksi Demo Universitas Trisakti : 15 Mahasiswa Dijanjikan Dipulangkan, Berubah Menjadi Penahanan

Saturday, May 24, 2025 | May 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-24T15:26:07Z

 

JAKARTA | Buntut demonstrasi soal Kasus 12 Mei yang dilakukan puluhan mahasiswa Universitas Trisakti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta sempat diwarnai kericuhan. Sekumpulan mahasiswa tampak menggeruduk Gerbang Pancasila yang terletak di Jalan Gelora atau bagian belakang Kompleks Parlemen pada, Jumat (17/5/2025) lalu. 



Semula Polda Metro Jaya berjanji akan memulangkan seluruh mahasiswa Trisakti, termasuk mereka yang dijadikan tersangka. 



Namun, Polda Metro Jaya belum memulangkan 15 mahasiswa Trisakti yang sebenarnya dijanjikan akan dibebaskan usai demontrasi peringatan 27 tahun Reformasi. Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia bersama tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti mendapat dua penjelasan dari penyidik kepolisian soal kejelasan status mahasiswa yang ditahan tsb. 



Pertama Usman mengatakan awalnya, semua mahasiswa akan dipulangkan, termasuk mahasiswa berstatus tersangka. Kedua, namun tidak ada kepastian hingga dini hari, kemudian waktu subuh muncul surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan. 



"Jumat dini hari (23/5/2025) , lalu muncul surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap mereka untuk 20 hari kedepan," Ungkap Usman pada awak media. 



Usman menuturkan, perubahan status disampaikan langsung oleh penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya kepada tim pendamping hukum. Lanjut Usman, selain penahanan, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Pengiriman Tersangka dan Barang Nukti (SPPD) ke kejaksaan. 



“Penahanan dilakukan dengan menimbang pasal-pasal yang dinilai memiliki ancaman pidana serius seperti 160, 170, 351, dan seterusnya, maupun alasan subyektif seperti dikhawatirkan melarikan diri,” ujarnya.



Sebelumnya, Usman mengatakan kepolisian sempat menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa, termasuk yang ditetapkan tersangka, akan dipulangkan secara bertahap. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis sore, 22 Mei 2025, kepada keluarga dan penasihat hukum. Namun hingga Jumat dini hari, tak ada kepastian hingga surat penahanan tiba.



Indah, salah satu orang tua mahasiswa, mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah keluarga lain sudah menunggu sejak malam di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum.



 “Mohon doanya kawan-kawan, ke-15 mahasiswa Trisakti masih belum boleh pulang,” tulisnya dalam pernyataan resmi.



Usman yang turut mendampingi para mahasiswa menyatakan, belasan orang tua sempat tertidur di lobi karena menunggu kabar kepulangan anak mereka. “Iya benar. Mbak Indah dan beberapa orang tua mahasiswa lainnya pagi tadi tertidur di sofa lobi Direskrimum,” ujarnya. 


Usman sebelumnya mengonfirmasi bahwa 15 mahasiswa Trisakti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis. Meski begitu, ia menolak merinci pasal yang dikenakan.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia tidak membenarkan atau membantah soal penahanan maupun janji pemulangan.


“Semuanya masih dilakukan pendalaman karena kan masih satu-satu (demonstran) didalami perannya dalam peristiwa yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis malam.


Polisi menyebut laporan terhadap para demonstran datang dari petugas pengamanan dalam Balai Kota Jakarta. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218.


Kericuhan dalam aksi memperingati reformasi terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, di depan Balai Kota Jakarta. Video yang beredar menunjukkan bentrokan fisik antara mahasiswa dan aparat keamanan. Total ada 93 mahasiswa yang sempat dibawa paksa pihak kepolisian ke Mapolda Metro Jaya.

×
Berita Terbaru Update