Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ijazah Palsu : Jokowi Dipanggil Hari Ini Dimintai Klarifikasi Dirtipdum Bareskrim Polri

Tuesday, May 20, 2025 | May 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T07:54:59Z


JAKARTA - POPULARITAS NEWS | Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri Hari ini memanggil Presiden RI ke-7 Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait ijazah palsu. Diketahui laporan itu kini tengah di selidiki. 


Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Jokowi. Rencana agenda klarifikasi dilakukan pada hari ini pukul 10.00 WIB. 


"Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 hadir di Bareskrim," Ujar Djuhandhani saat di konfirmasi, Selasa (20/5/2025). 


Yakub Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi membenarkan terkait undangan tersebut. Dirinya memastikan Jokowi akan hadir dalam memenuhi undangan klarifikasi penyidik. 


"Nanti jam 10.00 pagi pak Jokowi rencananya akan memberikan keterangan di Bareskrim ya," Kata Yakub. 


Adik ipar Jokowi sebelumnya pada, Jumat (9/5/2025) Wahyudi Andrianto bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah telah menyerahkan ijazah Jokowi kepada penyidik. Andrianto berharap kasus tudingan ijazah palsu segera selesai. 


"Ya cepat selesai ini, cepat gamblang gitu. Ya Khan," Ucap Andrianto waktu di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada, Jumat (9/5/2025). 


Yakin Hasibuan sementara itu mengatakan penyidik alam menguji laboratorium forensik (Labfor) 2 ijazah Jokowi untuk dipastikan keasliannya. Penyidik akan segera menginformasikan perkembangan dari hasil uji labfor tsb. 


Diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat aduan dari tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) dengan nomor khusus/TPUA/XII/2024 tanggal (9/12/2024). 


Kemudian penyidikan juga berdasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/39/IV/RES.1.24/2025/Dirtipdum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

×
Berita Terbaru Update