Batubara - pantauan awak media Rabu 30/04/2025.
lokalisasi judi tembak ikan berada dibeberapa titik dikab. Batubara .
Salah satu nya dijalan merdeka kec.tanjung tiram kab.batubara.
Yang juga masuk diwilayah hukum Polres batubara.
Dari pantauan awak media dilokasi, seorang warga mengatakan pengawas tembak judi ikan itu seorang oknum APH Dan sangat meresahkan masyarakat .
Aparat hukum diminta bertindak tegas jelas telah dilarang menurut undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, serta pasal 303 KHUP yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perjudian.
Ternyata fakta dilapangan menunjukan aparat penegak hukum terkesan mengabaikan larangan ini.
Bahkan ada dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi operasi perjudian tersebut.
Hal ini bertentangan dengan penyataan Tegas dari kapolri Drs.listyo Sigit Prabowo yang melarang keras segala bentuk perjudian di Indonesia.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dikabupaten batubara serta ditingkat Polda segera bertindak tegas, Seakan kebal hukum.
Oleh karena itu diharapkan pihak aparat hukum segera melakukan tindakan nyata untuk menutup serta memusnahkan pratik perjudian ini sebelum semakin merusak lingkungan sosial masyarakat sekitar dan khususnya dikabupaten batubara.
(OT)