JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Pemerintah Desa (Pemdes) Plemahan, Kecamatan Sumobito dalam menindak lanjuti pembentukan struktur pengurus Koperasi Merah Putih (KMP). Kepala desa bersama perangkat gelar rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Rapat musyawarah ini secara khusus bertujuan membentuk Tim Kelayakan Analisa Hasil Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Plemahan pada, Selasa (6/5).
Tim penguji percepatan nantinya bertugas mengevaluasi kelayakan usaha yang dijalankan BUMDes dari berbagai aspek, mulai dari keuangan, pasar, manajemen, hingga legalitas. Evaluasi ini sangat krusial guna memastikan keberlanjutan dan kesuksesan usaha yang berkontribusi besar terhadap perekonomian desa.
Chamami selaku kepala desa dalam sambutannya, menuturkankan pentingnya analisa kelayakan usaha untuk memberikan gambaran objektif mengenai potensi keberhasilan, tantangan, dan strategi usaha.
“Dengan adanya penguji kelayakan ini dapat sebagai tolak ukur analisa yang tepat. BUMDes akan lebih siap menghadapi risiko dan tantangan, sekaligus mampu memberikan kontribusinya terhadap kemajuan ekonomi masyarakat. Dengan adanya KMP nantinya masayarakat desa akan lebih mandiri dan sejaterah," tuturnya.
Ketua BUMDes Plemahan, Choirul (Didil) menyampaikan beberapa usulan dalam sektor potensial usaha seperti peternakan, perikanan, serta pengembangan usaha berbasis potensi lokal lainnya. Dirinya menekankan pentingnya memilih anggota tim yang memiliki latar belakang dan keahlian di bidang keuangan, manajemen, dan pemasaran agar hasil analisis benar-benar kredibel.
Senada dengan itu, Agus Harianto, S.E., selaku Sekretaris Desa, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pelaksana Analisa Kelayakan Usaha akan dilakukan setelah proposal program diajukan secara resmi. Tim ini nantinya menjadi kunci dalam memastikan setiap rencana usaha berjalan sesuai prinsip transparansi dan keberlanjutan.
Tujuan kelayakan usaha BUMDesa dari 4 analisis sebagai berikut:
1. Menilai potensi keberhasilan dan prospek usaha BUMDes.
2. Mengidentifikasi risiko dan hambatan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan usaha.
3.Menentukan strategi tepat untuk mendorong efisiensi dan efektivitas usaha.
4. Menyediakan dasar pertimbangan bagi pengambilan keputusan jangka panjang.
Sebagai badan hukum yang dibentuk berdasarkan regulasi perundang-undangan, BUMDes wajib dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Pertimbangan rasional dalam analisa usaha mencakup aspek manfaat serta dampak negatif yang mungkin timbul saat usaha dijalankan.
Selain itu, analisa juga harus realistis, yakni berdasarkan potensi desa, kebutuhan masyarakat, dan ketersediaan sumber daya lokal.
Proses penyusunan analisa harus melibatkan partisipasi aktif warga desa, karena unit usaha BUMDes akan bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penting untuk dipahami bahwa BUMDes adalah lembaga ekonomi milik desa, bukan milik pribadi perangkat desa atau pengelolanya.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha BUMDes wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh warga.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.