-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ombudsman Kalsel Ingatkan, Surat Edaran Wajib Jadi Acuan Perpisahan Sekolah

Sunday, May 25, 2025 | May 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-25T15:18:20Z

 


Banjarmasin – Seiring dengan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Pihak Sekolah menggelar kegiatan perpisahan Siswa.


Berkaca pada Laporan Masyarakat yang disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024, menggambarkan masih adanya pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan di berbagai Jenjang Pendidikan, mulai dari Jenjang PAUD hingga SMA/SMK.


Pungutan ini terjadi karena Orang Tua/Wali Peserta Didik diminta menyetor dana dengan nominal dan waktu tertentu.


Berkenaan hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menekankan, agar Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, harus dijadikan acuan oleh seluruh Sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan acara perpisahan.


“Kegiatan perpisahan ini tentunya tidak lepas dengan membawa nama Sekolah. Oleh karenanya, Pihak Sekolah tidak boleh bersikap lepas tangan terkait tempat, konsep, maupun pembiayaan acara”, tegasnya.


“Dalam beberapa laporan, meski kegiatan sering diinisiasi oleh Siswa atau Orang Tua, tanggungjawab moral dan etika tetap berada di bawah pengawasan Sekolah”. 


“Selama kegiatan tersebut atas nama Sekolah, maka Pihak Sekolah harus mengetahui dan menyetujui seluruh detailnya. Hal ini penting, agar kegiatan tetap terkontrol dan tidak menimbulkan kesan negatif di Masyarakat,” imbau Hadi Rahman, Kamis (22/5/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Banjarmasin.


Selain itu, peran pengawasan dari Pihak Dinas Pendidikan di masing-masing Daerah, harus lebih proaktif mengidentifikasi rencana kegiatan perpisahan dari masing-masing Sekolah, serta membuka kanal pengaduan yang responsif terhadap informasi dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.


 “Dinas Pendidikan, harus mengambil langkah tegas terhadap Pihak Sekolah, jika ditemukan adanya potensi pengabaian terhadap Surat Edaran tersebut”, sambung Hadi Rahman.


Diharapkan dengan adanya penegasan dan pengawasan yang efektif dari Pihak Pemda, penyelenggaraan layanan pendidikan tidak mengalami disorientasi arah serta laporan Masyarakat terkait pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah tidak berulang kembali di tahun ini dan seterusnya.


Ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan Surat Edaran atau Imbauan kegiatan perpisahan tidak boleh bersifat wajib, tidak membebani orang tua secara finansial, digelar secara sederhana di lingkungan sekolah atau gedung milik Pemerintah, bukan di hotel atau tempat hiburan.

 

“Acara perpisahan ini tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, tidak perlu mewah dan dipaksakan. Cukup digelar secara sederhana di lingkungan Sekolah, dan yang lebih penting adalah mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap Peserta Didik”, tegasnya.*****.

×
Berita Terbaru Update