Banjarmasin, 8 Mei 2025 – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)
melakukan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak dengan total nilai
tunggakan pajak sebesar Rp32.840.422.185,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus empat
puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah) pada Rabu, 23
April 2025.
Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP
dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293,00 (tujuh miliar enam juta lima ratus tujuh puluh
empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), sedangkan wilayah Kalimantan Tengah,
disampaikan permintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan
Rp25.833.847.892,00 (Dua puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus
empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan
pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar
menyampaikan bahwa sebelum langkah ini dilakukan, Jurusita Pajak telah telah berupaya
menagih melalui Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa. Wajib pajak pula terlebih
dahulu telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya. “Kami
selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena
tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan
penagihan aktif,” jelasnya.
Syamsinar juga menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar terhadap
aset penunggak pajak dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan
jumlah atau nilai.
Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan
dalam kegiatan ini. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan
melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah
melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak
yang Masih Harus Dibayar.
Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir
tercabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.
Lebih lanjut Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini merupakan upaya
yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong
kepatuhan pajak, memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus
sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh menunaikan kewajiban
perpajakannya.
***.