Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunggak Pajak 32 Miliar, 68 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Thursday, May 8, 2025 | May 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T13:44:28Z

 


Banjarmasin, 8 Mei 2025 – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)

melakukan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak dengan total nilai

tunggakan pajak sebesar Rp32.840.422.185,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus empat

puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah) pada Rabu, 23

April 2025.

Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP

dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293,00 (tujuh miliar enam juta lima ratus tujuh puluh

empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), sedangkan wilayah Kalimantan Tengah,

disampaikan permintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan

Rp25.833.847.892,00 (Dua puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus

empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).

Pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan

pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar

menyampaikan bahwa sebelum langkah ini dilakukan, Jurusita Pajak telah telah berupaya

menagih melalui Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa. Wajib pajak pula terlebih

dahulu telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya. “Kami

selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena

tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan

penagihan aktif,” jelasnya.

Syamsinar juga menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar terhadap

aset penunggak pajak dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan

jumlah atau nilai.

Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan

dalam kegiatan ini. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan

melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah

melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak

yang Masih Harus Dibayar.


Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir

tercabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

Lebih lanjut Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini merupakan upaya

yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong

kepatuhan pajak, memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus

sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh menunaikan kewajiban

perpajakannya.

***.

×
Berita Terbaru Update