MUSI BANYUASIN,—Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 telah merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp1.049.080.026.130,18, di antaranya untuk membiayai Belanja Tunjangan Perumahan DPRD dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD
masing-masing sebesar Rp5.792.205.000,00 dan Rp7.310.550.000,00.
BPK Sumsel melalui LHP yang terbit pada Mei 2024 terungkap bahwa Pemkab Muba dari Hasil pemeriksaan atas dokumen penetapan, penganggaran, dan realisasi pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 menunjukkan bahwa Pembayaran PPh 21 atas Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dibebankan pada APBD.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) antara lain menyatakan bahwa “besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD masing-masing harus sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara dan sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD”.
Selain itu, “Pemda juga tidak diperkenankan membebankan pembayaran PPh 21 atas kedua tunjangan tersebut pada APBD”.
Pemda Musi Banyuasin pada tahun 2022 telah menggunakan Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk memberikan indikasi
harga sewa rumah dan sewa kendaraan per bulan yang akan digunakan dalam
penentuan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan penilaian KJPP, nilai indikasi harga sewa rumah adalah sebesar Rp10.300.000,00 per bulan sementara nilai sewa kendaraan adalah sebesar Rp13.800.000,00 per bulan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Musi Banyuasin ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan dan SSH Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.
Nilai yang ditetapkan dalam Perbup tersebut lebih besar dari nilai indikasi hasil penilaian KJPP Sugianto
Prasodjo dan Rekan. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar Rp11.845.000,00 per bulan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar
Rp14.950.000,00 per bulan.
Hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris, Kepala Subbagian
Perencanaan dan Penganggaran, dan Bendahara Pengeluaran DPRD diketahui
bahwa penetapan besaran dan pembayaran tunjangan yang lebih besar dari hasil penilaian KJPP tersebut karena menambahkan nilai PPh 21 sebagai bagian dari besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Penambahan nilai PPh 21 dalam realisasi pembayaran Tunjangan Perumahan
dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD selama tahun 2023
menyalahi ketentuan masing-masing Rp477.997.500,00. dan Rp642.179.250,00
Selain itu, Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan Juni s.d. Desember Tahun 2023 belum disesuaikan dengan turunnya besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi sebesar Rp13.500.000,00 setiap bulannya, sehingga terdapat pembayaran yang menyalahi ketentuan sebesar Rp72.420.000,00.
Hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD, Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, dan Bendahara Pengeluaran DPRD diketahui bahwa pembayaran besaran tunjangan yang lebih besar dari hasil penilaian KJPP tersebut karena Peraturan Bupati mengenai besaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin belum disesuaikan dengan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Atas permasalahan tersebut, terdapat realisasi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2023 menyalahi ketentuan dengan total nilai sebesar Rp1.192.596.750,00 (Rp642.179.250,00 + Rp477.997.500,00 + Rp72.420.000,00), dengan rincian pada Lampiran 12.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan AND Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Pasal 17 ayat (5) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
b. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada:
1) Angka 3 huruf b yang menyatakan bahwa PPh 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD; dan Angka 5 huruf e yang menyatakan bahwa PPh 21 terhadap tunjangan transportasi dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD.
c. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada:
1) ayat (6) yang menyatakan bahwa Tunjangan Perumahan Anggota Rp11.642.400,00 per orang per bulan; dan
2) Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat Rp 13.500.000,00 per orang per bulan. 5150 ditetapkan sebesar
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Belanja Pegawai lebih saji sebesar Rp1.192.596.750,00; dan
b. Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 1.192.596.750,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Bupati Musi Banyuasin dalam menetapkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tidak sepenuhnya mengacu kepada ketentuan pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
b. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Subbagian Penganggaran dalam mengusulkan anggaran dan realisasi pembayaran tidak mempedomani ketentuan pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel TH 2024
Atas permasalahan tersebut Sekretaris menyatakan bahwa memproses pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi. akan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar:
a. Menetapkan pengaturan tentang Besaran Tunjangan dan SSH Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang disesuaikan dengan hasil penilaian KJPP terkait standar harga sewa kendaraan dan harga sewa perumahan per bulan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan; dan
b. Memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.596.750,00 sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Sekretariat DPRD Muba, Marko Susanto dihubungi via WhatsApp akan hal ini jawab sekwan Terkait temuan LHP BPK mengenai kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan merupakan temuan pada Tahun 2023 dan sudah diselesaikan 100% dengan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut melalui setoran kas daerah .(Red).