MUBA-Kegiatan tambang batu bara yg dilaksanakan oleh PT Duta Laksana Jaya didesa supat barat kecamatan babat supat kabupaten Musi Banyuasin.
PT. DLJ merupakan Subcon PT. BATURONA yang bergerak dibidang kontraktor (pengalian dan pengangkutan), Masyarakat setempat yang tidak mau di sebut namanya yang berada di dusun IV jentibun merasa terganggu dan menjadi resah saat kendaraan perusahaan tersebut beraktivitas seperti mobil truk maupun alat berat yang melintas tidak jauh dengan badan jalan dan pemukiman warga.
Selaku masyarakat yang berada di dusun IV (Jentibun) Desa Supat Barat PT. Duta Laksana jaya (DLJ) yang berada di dekat rumah salah satu pemukiman Warga yang berada di dusun IV (jentibun) perusahaan tersebut mendirikan bangunan berada didekat jalan Kabupaten 108 -babat supat.mirisnya lagi PT. DLJ tidak memiliki plang/papan merek.
Tim awak media pada hari sabtu tanggal 31 mei 2025 langsung mendatangi kantor kepala desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat meminta keterangan masalah mobil perusahaan beraktivitas melintas di pemukiman warga dusun IV (jentibun) tersebut, “sampai saat ini perusahan tersebut tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat di dusun IV (jentibun) dan kami pun selaku pemerintahan tidak pernah memberikan surat izin atau rekomendasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Saat di konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muba. Sub, “Bagian tata ruang sampai saat ini PT. DLJ yang berlokasi di dusun IV jentibun di Desa Supat Barat tidak pernah mengurus berupa izin tata ruang/advice planing,” ujar Aris.
Di tempat terpisah Camat Babat Supat membenarkan bahwa PT. Duta Laksana Jaya (DLJ) tidak ada legalitas/Surat Izin berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)