JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Gejolak internal melanda Persatuan Olahraga Sepatu Roda Indonesia (Perserosi) Kabupaten Jombang. Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) yang digelar akhir April 2025 kini menjadi pangkal masalah, dinilai inkonstitusional oleh kepengurusan resmi. Akibatnya, tiga klub anggota Perserosi Jombang dijatuhi sanksi skorsing, yang secara langsung menghambat partisipasi atlet mereka dalam berbagai kejuaraan.
Muskablub Ilegal dan Tuduhan Makar
Ketua Perserosi Jombang, Sutrisno, dengan tegas menyebut Muskablub tersebut sebagai "tindakan makar" terhadap organisasi. Meskipun enggan merinci pemicunya, ia menekankan bahwa proses pelaksanaannya menyalahi aturan.
"Muskablub itu harusnya melibatkan surat dari Perserosi Provinsi, KONI Jombang, dan undangan harus dari Ketua Perserosi sendiri, bukan dari klub," jelas Sutrisno.
Senada dengannya, Ketua Harian Perserosi Jombang, Rendra, mengungkapkan bahwa undangan Muskablub yang mereka terima tidak memiliki kop surat resmi, sehingga mereka merasa tidak wajib hadir. Rendra juga mengaku baru mengetahui Muskablub tersebut dari pemberitaan media, yang menyebutkan adanya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Perserosi saat ini sebagai alasan utama di baliknya.
Tiga klub yang menggelar Muskablub dituding bertindak sepihak, tanpa koordinasi dengan Perserosi Jombang, KONI Jombang, maupun Pengprov Jatim. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 17 AD/ART organisasi, dan karenanya, dikategorikan sebagai bentuk makar terhadap kepengurusan yang sah.
Sanksi Skorsing dan Nasib Atlet yang Terkatung-katung
Sebagai respons atas tindakan tersebut, Perserosi Jombang segera menggelar rapat koordinasi dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing kepada tiga klub pelaku Muskablub. Sanksi ini meliputi larangan penggunaan logo Perserosi serta larangan mengikuti kejuaraan selama proses skorsing, tanpa batas waktu yang jelas.
Sutrisno menegaskan bahwa sanksi ini murni demi nasib atlet, bukan pembekuan klub. Namun, durasi skorsing masih menjadi pertanyaan. Sutrisno menyebutkan hal ini akan dibahas lebih lanjut setelah agenda Porprov Jatim IX 2025 selesai, sekitar satu bulan ke depan, dengan melibatkan pendapat para pakar olahraga.
Rendra menambahkan, untuk mencabut sanksi, klub yang terkena skorsing harus mengajukan banding sesuai dengan Pasal 18 AD/ART Perserosi tentang Pembelaan Diri dan Rehabilitasi. Ia menegaskan, penegakan sanksi ini krusial untuk menjaga "marwah Perserosi" dan menunjukkan bahwa organisasi merangkul semua pihak tanpa memihak blok tertentu.
Situasi ini jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelanjutan kompetisi bagi atlet yang berada di bawah naungan klub-klub yang diskorsing. Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan Perserosi Jombang ini sudah tepat dalam menyikapi Muskablub yang dianggap inkonstitusional ini?