Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SD N 2 Sekayu diduga Terindikasi Pungli, terkait Pembuatan Biaya Kartu Pelajar, Kartu Perpustakaan Sampul Rapor dan Seragam Sekolah.

Thursday, June 12, 2025 | June 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T10:59:21Z


MUBA,- Diduga lagi lagi telah terjadi aksi pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik baru, yang baru masuk di sekolah SD N 2 Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, terkait adanya biaya pembuatan kartu  pelajar, kartu perpustakaan, sampul rapor dan pembelian baju seragam yang cukup mahal dibebankan ke sejumlah siswa baru. Kamis (12/6/2025).


Diketahui jumlah siswa yang baru masuk di SD N 2 Sekayu, berjumlah sembilan puluh orang dengan dibebankan sejumlah rincian biaya anggaran.


Menurut salah satu sumber yang mintak identitasnya di rahasiakan, pihak sekolah telah memberikan beberapa item rincian anggaran biaya dengan total satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah.


Adapun beberapa item tersebut adalah seragam olahraga 200.000, seragam batik 100.000, seragam muslim 210.000, seragam pramuka 275.000, rompi 65.000, foto rapor 45.000, sampul rapor dan p5 130.000, kartu pelajar 25.000, dan kartu perpustakaan 25.000.


Menurut narasumber dari rincian biaya yang di keluarkan oleh pihak sekolah tersebut untuk pembayaranya bisa di cicil.


“Untuk pembayaran baju seragam tersebut bisa di cicil, asalkan kata pihak sekolah bayar saja uang kartu pelajar dan perpus dulu,” tulis salah satu sumber kepada awak media.


Dilain hari, Kepala Sekolah SD N 2 Sekayu (R) saat dikonfirmasi awak media di ruangan kantornya, membenarkan adanya anggaran biaya pembuatan kartu pelajar, kartu perpustakaan, sampul rapor dan pembelian baju seragam. Kamis 12 juni 2025.


“Memang biayanya seperti itu dek, dan itu tidak ada laporan pernyataan keberatan dan keluhan dari wali murid, dan biaya baju seragam itu bisa di cicil, dari tahun tahun sebelumnya kan sudah ada biaya seperti itu, tidak ada keluhan, dan biayanya tidak pernah naik” ucapnya.


“Untuk kartu pelajar, sampul rapor dan kartu perpustakaan itukan tidak masuk anggaran di dana bos, dari tahun tahun sebelumnya kan  memang sudah ada aturan biaya tersebut,” jelasnya.


Terkait permasalahan pungli, sebelumnya hal ini telah diatur oleh undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli dianggap sebagai bentuk korupsi dan kejahatan luar biasa. 


Peraturan Menteri: 

-Permendikbud No. 60 Tahun 2011: Melarang pungutan biaya pendidikan pada sekolah negeri. Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari siswa atau orang tua/wali. Permendikbud No. 1 Tahun 2021: Mengatur pungli terkait PPDB. Permendikbud No. 63 Tahun 2023: Mengatur pungli terkait kegiatan yang didanai BOS. 


Peraturan Presiden: 

-Perpres No. 87 Tahun 2016: Mengatur pembentukan dan tugas Satgas Saber Pungli. 


Terkait permasalahan ini, diharapkan kepada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin dan APH,  agar segera memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak Sekolah SD N 2 Sekayu, karena diduga telah melakukan aksi pungutan liar dan mengambilkan keuntungan yang cukup besar. (Tim)

×
Berita Terbaru Update