Muba – Aktivitas galian C ilegal kembali jadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin. Sejumlah truk pengangkut tanah urug terlihat hilir mudik di jalan umum tanpa hambatan, meski lokasi tambang yang disebut-sebut milik salah satu oknum anggota DPRD Muba berinisial BM diduga tidak memiliki izin resmi.
Hasil pantauan awak media, Selasa (9/9/2025), truk bermuatan tanah urug dengan tanda khusus “777” melintas dari Jalan Selarai menuju belakang Stadion Sekayu. Tanah tersebut ditimbun di lahan persawahan di pinggir jalan. Aktivitas itu berjalan terbuka, seolah tak tersentuh aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengeluhkan dampak dari angkutan tanah urug tersebut. Tumpahan tanah yang tercecer membuat jalan aspal licin saat hujan dan menimbulkan debu tebal ketika panas. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara yang melintas, sekaligus mengganggu kenyamanan warga.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa menyebabkan kecelakaan. Jalan jadi kotor dan berbahaya,” keluh salah satu pengguna jalan.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, BM selaku pemilik lokasi galian yang diduga ilegal tersebut belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Sumsel maupun Polres Muba, untuk segera bertindak tegas. Aktivitas tambang tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
