Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apresiasi Pajak Daerah Kabupaten Jombang, Target Rp287,3 Miliar Nyaris Tercapai

Tuesday, October 28, 2025 | October 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T08:21:46Z


JOMBANG, PopularitasNews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Anugerah Pajak Daerah 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, perangkat daerah, camat, hingga kepala desa. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif mereka dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Acara berlangsung di Alun-Alun Kabupaten Jombang pada Sabtu malam (25/10/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-115 Pemkab Jombang.


​Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Salmanudin S.Ag., M.Pd., dan sejumlah pejabat daerah, menghadiri acara yang bertujuan menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.


​Dalam sambutannya, Bupati Warsubi mengungkapkan rasa syukur atas kinerja pengelolaan pajak daerah yang terus meningkat. "Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran dan kontribusi semua pihak dalam mendukung penerimaan pajak daerah," ujarnya.


​Warsubi merinci, hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Jombang telah mencapai Rp262,392 miliar (91,63 persen) dari target sebesar Rp287,372 miliar.


​Kontribusi terbesar, jelas Bupati, berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Tenaga Listrik, menyumbang Rp61,8 miliar (24 persen). Diikuti oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


​Bupati Warsubi menyoroti peran penting camat dan kepala desa, terutama dalam penerimaan PBB-P2. Camat bertindak sebagai pengawas, sementara kepala desa adalah ujung tombak pemungutan di wilayahnya.


​Apresiasi untuk Pelunas PBB-P2 Tercepat


​Per 17 Oktober 2025, 11 dari 21 kecamatan di Jombang telah melunasi PBB-P2 Buku 1 dan 2. Tujuh kecamatan yang mendapat apresiasi karena tercepat melunasi PBB-P2 2025 adalah:



​Ngoro


​Ploso


​Kudu


​Wonosalam


​Plandaan


​Tembelang


​Sumobito




​Penghargaan juga diberikan kepada 13 desa tercepat melunasi PBB-P2 2025, di antaranya Desa Bendet, Jatirejo (Diwek), Sidokaton, Randuwatang (Kudu), Kertorejo, Rejoagung, Sugihwaras (Ngoro), Wangkalkepuh (Gudo), Sambirejo, Jarakkulon (Jogoroto), Wuluh (Kesamben), Kedungotok (Tembelang), dan Ploso (Ploso).


​"Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kecamatan dan desa lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya," kata Warsubi.


​Wajib Pajak Terpatuh dan Digitalisasi


​Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Jombang memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai taat dalam pelaporan dan penyetoran.


​Kategori Wajib Pajak Pengguna e-Tax Terpatuh diraih oleh PT Rekso Nasional Food, Epidemi Coffee, PT Fast Food Indonesia, Nest Coffee, PT Reska Multi Usaha, dan Tree On Hotel.


​Sementara itu, kategori Wajib Pajak Daerah Terpatuh jatuh kepada PT Indomarco Prismatama, CV Surya Jaya Utama, PG Jombang Baru, dan CV Surya Inti Pratama.


​Apresiasi juga diberikan kepada Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren) sebagai wajib pajak yang aktif menggunakan pembayaran melalui QRIS, menunjukkan dukungan terhadap percepatan digitalisasi daerah.


​Sinergi Pajak Pusat dan Daerah


​Bupati Warsubi menambahkan, Pemkab Jombang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 15 Oktober 2025.


​"Kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan layanan publik, serta mendukung kebijakan fiskal nasional yang transparan dan akuntabel," tegasnya.


​Warsubi menutup sambutannya dengan mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan perangkat daerah untuk terus berkomitmen membayar pajak tepat waktu demi kemajuan Kabupaten Jombang.(*)

×
Berita Terbaru Update