MOJOKERTO, PopularitasNews.com — Seorang pria Ajib (44), warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dipicu oleh dendam asmara buta. Pria ini diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap mantan mertuanya, Kayi (93), dengan menembaknya menggunakan senapan angin lantaran permintaan untuk rujuk dengan mantan istrinya selalu ditolak.
Aksi yang direncanakan dengan dingin ini terkuak setelah tim Resmob Polres Mojokerto berhasil meringkus Ajib. Korban Kayi, yang merupakan penghalang utama keinginan rujuk pelaku, kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan peluru bersarang di dada kiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025), mengungkapkan bahwa tindakan Ajib bukanlah aksi spontan. "Pelaku telah merancang aksinya, dimulai dengan membeli senapan angin merek Benjamin Franklin dan peluru kaliber 4,5 mm senilai Rp170 ribu di wilayah Pungging pada 1 Oktober 2025," jelas AKP Fauzy.
Dua hari setelah pembelian, pelaku mulai memantau pergerakan Kayi di sekitar kediamannya. Puncak kekejaman itu terjadi pada Jumat malam (3/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat Kayi berjalan seorang diri kembali ke rumahnya dari kediaman tetangga, Ajib yang telah mengintai dalam gelap, melepas tembakan dari jarak sekitar 12 meter. Peluru maut itu menancap di dada kiri korban, membuat Kayi langsung tersungkur tak berdaya di depan rumahnya sendiri.
Ajib, yang dipenuhi rasa sakit hati akibat penolakan rujuk yang berulang kali, lari ke belakang rumah dan membuang senapan angin di kebun jagung, seolah mencoba menghilangkan jejak aksi biadab yang baru ia lakukan.
Warga yang menemukan korban segera memberikan pertolongan pertama, namun Kayi harus dirujuk dari RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari, hingga akhirnya dilarikan ke RSU Dr. Soetomo, Surabaya, demi penanganan medis intensif. Kondisinya kritis mengingat peluru masih bersarang di tubuhnya.
Setelah sepekan dalam pelarian, tim Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun berhasil melacak dan menangkap Ajib di Jalan Sekarputih, Kota Mojokerto, pada Kamis malam (9/10) pukul 21.30 WIB. Penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku sempat melakukan perlawanan, memaksa polisi bertindak tegas dengan melumpuhkannya melalui tembakan di betis kiri.
Di hadapan penyidik, Ajib mengakui motif utama perbuatannya adalah sakit hati yang terakumulasi. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi rumah korban sejak Agustus 2025 untuk meminta rujuk dengan mantan istrinya, namun Kayi selalu menolak dan mengusirnya. Penolakan dari sosok Kayi inilah yang diinterpretasikan pelaku sebagai penghalang fatal yang harus disingkirkan dengan cara paling brutal.
Kini, pria yang gelap mata oleh cinta berujung dendam ini dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Ajib terancam hukuman berat atas perbuatannya yang telah merencanakan menghilangkan nyawa seorang lansia hanya karena permintaan rujuknya ditolak.(*)