Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jangan Sembarang Ngaku Sakti! Jual Jasa Santet Kini Didenda 500 Juta, Ini Penjelasan Pasal 252 KUHP Baru

Sunday, January 11, 2026 | January 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-11T06:25:53Z


 

Oleh: Ronny Brown

Redaksi: PopularitasNews.com


PopularitasNews.com - ​Selama puluhan tahun, hukum kita seolah menutup mata terhadap realitas sosiologis yang kental di tengah masyarakat Indonesia: praktik ilmu hitam atau santet. Warisan hukum kolonial Belanda yang ultra-rasional memaksa kita menganggap fenomena ini sebagai "angin lalu" yang tidak bisa diadili. Namun, melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, negara akhirnya berhenti berpura-pura. Kini, mereka yang memperjualbelikan jasa mencelakai orang dengan dalih kekuatan gaib bisa berakhir di balik jeruji besi.


​Masyarakat perlu memahami dengan tajam bahwa lahirnya Pasal 252 KUHP Baru bukan berarti negara kini percaya pada hantu atau kekuatan supranatural secara ilmiah. Hukum tetaplah logika. Yang dibidik oleh pasal ini bukanlah "setan" atau "jin"-nya, melainkan niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata dari seseorang yang mengaku punya kekuatan untuk menyakiti orang lain.


​Pasal 252 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menawarkan jasa atau mengaku sakti untuk menimbulkan penderitaan, sakit, hingga kematian, diancam penjara hingga 5 tahun atau denda Kategori V (mencapai Rp500 juta).


​Ini adalah teguran keras bagi para praktisi yang selama ini merasa "tak tersentuh" hukum karena aktivitas mereka dianggap berada di luar nalar formal.


​Dua Syarat Utama: Jangan Gampang Melapor!


​Edukasi ini penting agar pasal ini tidak menjadi alat kriminalisasi serampangan atau sekadar tuduhan tanpa dasar (fitnah). Ada filter ketat yang dipasang negara:


1. Orientasi Keuntungan & Kepercayaan: Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan maksud mencari keuntungan (seperti tarif dukun) atau agar orang lain percaya pada kesaktiannya.


2. Nyata yang Terbukti: Harus ada penderitaan fisik atau mental yang nyata pada korban.


​Jika ada seseorang membayar jasa "orang pintar" untuk mencelakai tetangganya, dan tetangga tersebut benar-benar jatuh sakit atau meninggal, maka baik si dukun maupun penyewanya kini bisa diseret ke meja hijau. Hukum tidak perlu membuktikan bagaimana cara "santet" itu bekerja secara metafisika, cukup dengan membuktikan adanya transaksi, niat untuk mencelakai, dan dampak kerugian pada korban.


​Kehadiran pasal ini adalah bukti bahwa hukum nasional kita mulai membumi. Kita tidak lagi sekadar membebek pada pemikiran Barat yang kaku. Negara menyadari bahwa di desa-desa hingga sudut kota, praktik ini sering kali memicu konflik sosial, main hakim sendiri, bahkan pembunuhan massal terhadap mereka yang dituduh dukun.


​Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat diminta untuk berhenti melakukan aksi main hakim sendiri. Jika ada praktik yang merugikan, tempuhlah jalur hukum. Pasal 252 adalah instrumen rasional untuk menyelesaikan masalah yang selama ini dianggap irasional.


​KUHP Nasional yang baru ini adalah sebuah lompatan keberanian. Negara tidak sedang melegitimasi takhayul, melainkan sedang melindungi warga negaranya dari penipuan dan kejahatan yang berlindung di balik kedok spiritualitas.


​Bagi para "penjual jasa kematian" dan para penyewanya: berhati-hatilah. Ruang gelap yang kalian huni selama ini kini sudah tersorot lampu hukum. Keadilan tidak lagi berhenti di depan pintu mistis; ia akan masuk dan menyeret siapa pun yang berniat jahat, apa pun medianya. (brown)




×
Berita Terbaru Update