JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Lebih dari satu setengah tahun berlalu sejak potensi kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman tahun anggaran 2024 ditemukan. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp1.217.374.597. Namun hingga memasuki pertengahan 2026, publik masih belum memperoleh jawaban pasti: apakah uang itu sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Jombang atau belum?
Angka tersebut berasal dari selisih antara data transaksi yang terekam dalam sistem tapping box dengan jumlah pajak yang disetorkan oleh tiga wajib pajak, yakni Restoran MG, Warung AGN, dan D Coffe.
Rinciannya, potensi kekurangan bayar terbesar berasal dari Restoran MG sebesar Rp923.627.880. Kemudian Warung AGN sebesar Rp283.446.844 dan D Coffe sebesar Rp10.300.073.
Temuan itu bukan muncul dari asumsi atau perkiraan. Dasarnya adalah data transaksi yang direkam secara otomatis oleh tapping box, perangkat digital yang dipasang pada mesin kasir untuk mencatat seluruh transaksi penjualan makanan dan minuman secara real time.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023, pemerintah menetapkan tarif PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibayarkan konsumen.
Artinya, ketika data penjualan yang terekam dalam tapping box berbeda dengan laporan omzet yang disampaikan wajib pajak, maka muncul indikasi adanya pajak yang belum disetorkan sesuai ketentuan.
Antara Kelalaian dan Dugaan Manipulasi
Pertanyaan paling mendasar adalah mengapa selisih pembayaran bisa mencapai lebih dari Rp1,2 miliar?
Secara teoritis, sistem tapping box dibangun justru untuk menghilangkan ruang manipulasi laporan omzet. Setiap transaksi yang terjadi seharusnya langsung tercatat dan menjadi basis perhitungan pajak.
Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan signifikan antara data yang terekam dengan jumlah pajak yang dibayarkan.
Belum ada penjelasan resmi dari ketiga wajib pajak terkait penyebab munculnya selisih tersebut. Apakah karena kesalahan administrasi, ketidaksesuaian sistem, atau justru adanya pelaporan omzet yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Yang jelas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang pernah mengakui bahwa pengawasan dan penagihan belum berjalan optimal. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat segera dipulihkan justru menggantung dalam waktu yang cukup lama.
Padahal mekanisme penyelesaiannya relatif jelas.
Ketika ditemukan kekurangan pembayaran pajak, pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), kemudian melakukan penagihan hingga penyetoran ke kas daerah.
Pertanyaannya, jika mekanisme sudah tersedia dan potensi kerugian daerah telah diketahui sejak 2024, mengapa hingga pertengahan 2026 status penyelesaiannya masih belum terang?
Jawaban yang Tidak Menjawab
Untuk memastikan apakah uang tersebut sudah masuk ke kas daerah, konfirmasi diajukan kepada Kepala BPKAD Jombang, Muhammad Nasrulloh.
Sebagai instansi yang mengelola lalu lintas keuangan daerah, BPKAD seharusnya memiliki catatan seluruh penerimaan yang masuk ke RKUD.
Namun jawaban yang diberikan justru memunculkan pertanyaan baru.
“Maaf, di RKUD tidak bisa mendetek satu per satu. Sebaiknya konform ke Bapenda mawon mungkin sudah pegang STS-nya,” tulis Nasrulloh melalui pesan digital, Jumat (29/5/2026).
Secara administratif, jawaban tersebut memang dapat dipahami. BPKAD menerima dana yang telah disetor dan dibukukan. Akan tetapi dari perspektif akuntabilitas publik, pernyataan tersebut menyisakan ruang kosong yang cukup besar.
Jika benar kekurangan bayar sudah dilunasi, tentu terdapat Surat Tanda Setoran (STS) yang dapat menunjukkan tanggal, jumlah pembayaran, serta identitas penyetor.
Sebaliknya, jika STS belum ada, maka muncul dugaan bahwa tunggakan tersebut memang belum masuk ke kas daerah. Di titik inilah publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar lempar kewenangan antarinstansi.
Konfirmasi lanjutan kemudian ditujukan kepada Kepala Bapenda Jombang, Salahudin Hadi Sucipto.
Pertanyaannya sederhana: apakah kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp1,2 miliar itu sudah ditagih dan sudah masuk kas daerah?
Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban yang diberikan.
Sikap diam tersebut menimbulkan spekulasi. Salah satunya karena perkara ini merupakan warisan persoalan yang terjadi sebelum Salahudin menjabat sebagai Kepala Bapenda.
Meski demikian, secara kelembagaan, Bapenda tetap merupakan pihak yang paling mengetahui perkembangan proses penagihan dan penyelesaian tunggakan tersebut.
Ketika pejabat yang memiliki akses data memilih tidak menjawab, ruang bagi munculnya tanda tanya publik semakin besar.
Persoalan Sederhana yang Menjadi Rumit
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, pertanyaan mengenai status penerimaan daerah semestinya dapat dijawab dengan mudah.
Hanya ada dua kemungkinan:
Pertama, uang sudah masuk ke kas daerah.
Kedua, uang belum masuk dan masih dalam proses penagihan.
Namun dalam kasus ini, jawaban sederhana tersebut justru tidak kunjung muncul. Yang terjadi adalah saling menunjuk antarinstansi dan minimnya keterbukaan informasi.
Padahal yang dipertaruhkan bukan sekadar angka Rp1,2 miliar.
Lebih dari itu, yang dipertanyakan adalah efektivitas sistem pengawasan pajak daerah, integritas proses penagihan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga setiap rupiah hak masyarakat.
Sebab jika data tapping box sudah mampu menunjukkan adanya selisih pembayaran, tetapi penagihan tidak segera dituntaskan atau hasilnya tidak dapat dijelaskan kepada publik, maka fungsi pengawasan kehilangan maknanya.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang pajak restoran. Ia berbicara tentang transparansi. Tentang keberanian pemerintah menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Dan tentang hak masyarakat untuk mengetahui apakah uang daerah yang sempat "hilang" itu benar-benar telah kembali ke kas rakyat, atau justru masih menjadi misteri yang belum terpecahkan hingga hari ini. (brown)
