Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Liauw Inggarwati Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron, Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 M Terungkap

Thursday, June 4, 2026 | June 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T01:52:11Z


SURABAYA, POPULARITAS NEWS –
Pelarian Liauw Inggarwati, terpidana kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar, akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkapnya bersama putranya, Bastian Widjaja, di kawasan Lakarsantri, Surabaya.


Keduanya diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di salah satu klaster perumahan elit di wilayah Surabaya Barat.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan proses pelacakan terhadap kedua terpidana tidak berjalan mudah. Selama menjadi buronan, Liauw dan Bastian disebut kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.


“Tim mengalami kesulitan mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena mereka sering berpindah tempat pelarian di wilayah Magetan dan Surabaya. Selain itu, mereka juga mengganti identitas dan berupaya menghilangkan jejak digital,” ujar Putu, Rabu (3/6/2026).


Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pengamatan dan pengejaran intensif yang dilakukan selama kurang lebih tiga pekan. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan.


Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan terpidana dalam perkara kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Selama proses hukum berlangsung, keduanya tidak pernah menghadiri persidangan sehingga perkara disidangkan secara in absentia.


Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Liauw Inggarwati terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.


Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.


Dengan penangkapan tersebut, Kejari Surabaya memastikan kedua terpidana segera menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah sempat menghindari proses hukum selama hampir dua tahun. (brown) 

×
Berita Terbaru Update