JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Jombang.
Kepastian kesiapan anggaran tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Agus Purnomo, pemerintah daerah pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ke-13. Bahkan, alokasi anggaran telah dipersiapkan sembari menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Insyaallah pada bulan Juni ini para ASN di lingkungan Pemkab Jombang sudah bisa menerima gaji ke-13. Informasi yang kami terima, keputusan dari pemerintah pusat sudah ada dan anggarannya juga telah disiapkan," ujar Agus Purnomo.
Ia menjelaskan, total kebutuhan anggaran gaji ke-13 ASN Kabupaten Jombang diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Nilai tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Sekda menambahkan, secara nasional gaji ke-13 memang dirancang untuk membantu ASN menghadapi peningkatan kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak saat memasuki tahun sekolah baru.
"Biasanya gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka," katanya.
Penerima gaji ke-13 nantinya meliputi ASN aktif yang terdiri dari PNS dan PPPK sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, pensiunan ASN juga memperoleh hak serupa melalui mekanisme yang diatur pemerintah pusat.
Meski anggaran telah disiapkan, Agus Purnomo menegaskan seluruh proses pencairan tetap menunggu regulasi resmi sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Setelah aturan diterbitkan, Pemkab Jombang akan segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan pencairan.
"Kami tinggal menunggu regulasi resmi. Begitu petunjuk pelaksanaan diterima, seluruh proses akan segera kami tindak lanjuti agar pembayaran bisa berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Dengan kesiapan anggaran mencapai Rp40 miliar, para ASN di Kabupaten Jombang kini tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 yang diproyeksikan berlangsung pada Juni 2026. (brown)
