SUMBAWA – PopularitasNews.com | Sebuah terobosan besar bagi masyarakat desa baru saja diumumkan. Mulai tahun anggaran 2026, Dana Desa resmi memiliki "menu" baru yang sangat dinanti: dukungan operasional untuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, saat meresmikan Posbankum se-Provinsi NTB di kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12/2025).
Banyak warga desa selama ini merasa takut atau bingung saat menghadapi masalah hukum karena akses yang jauh dan biaya yang mahal. Dengan Posbankum yang didanai Dana Desa:
1. Masalah Selesai di Desa: Tidak semua urusan harus lapor polisi atau ke pengadilan. Cukup lewat mediasi di desa.
2. Gratis & Dekat: Layanan hukum kini ada di kantor desa atau kelurahan setempat.
3. Perlindungan Warga: Kepala desa, PKK, dan tokoh masyarakat punya wadah resmi untuk mendamaikan warga.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses menjadi pelopor dengan meresmikan 1.166 titik Posbankum. Artinya, 100% desa dan kelurahan di NTB kini sudah memiliki layanan bantuan hukum.
"Insya Allah tahun 2026 dan seterusnya, salah satu menu yang bisa digunakan dari dana desa itu untuk Posbankum. Ini komitmen kami untuk memastikan warga desa mendapat keadilan," ujar Mendes Yandri.
Langkah ini bukan hanya kerja satu kementerian. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, turut hadir dan menekankan bahwa ini adalah kolaborasi antara:
- Kemendes PDT (Penyedia anggaran Dana Desa)
- Kementerian Hukum (Penyedia teknis bantuan hukum)
- Kementerian Dalam Negeri (Pembina perangkat desa)
Jika Anda adalah warga desa atau perangkat desa, hadirnya Posbankum berarti:
- Konflik lahan atau sengketa warga bisa dimediasi secara kekeluargaan.
- Aparatur desa merasa lebih aman karena ada pendampingan hukum yang jelas.
- Kedamaian desa lebih terjaga tanpa perlu proses hukum yang berlarut-larut.
"Jadi kalau ada persoalan, tolong manfaatkan Posbankum yang luar biasa ini," tegas Mendes Yandri menutup sambutannya.
Dengan dialokasikan Dana Desa untuk Posbankum pada 2026, diharapkan tidak ada lagi masyarakat desa yang terabaikan secara hukum. Desa bukan hanya menjadi pusat pembangunan ekonomi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan yang humanis. (brown)
