Popularitasnews.com//kng - Tangerang Selatan — Peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian menggila dan menunjukkan indikasi terstruktur, sistematis, serta berkelanjutan. Tramadol dan Excimer dijual terang-terangan di toko pinggir jalan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan mafia obat keras yang beroperasi bebas dan nyaris tak tersentuh aparat.
Fakta lapangan terungkap saat awak media mendapati seorang pemuda tertangkap basah membeli Tramadol di sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada 20 Desember 2025.
“Saya beli Tramadol di toko itu bang, satu paket Rp55 ribu,”
ujar pria berinisial FA kepada awak media.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan konfirmasi terbuka kepada penjaga toko. Tanpa ragu, penjaga toko justru mengakui praktik ilegal tersebut.
“Saya cuma kerja sama Raja bang. Saya jual dua item, Excimer sama Tramadol. Buka jam 10 pagi, omset bisa Rp2 juta sehari,” ungkap penjaga toko berinisial P.
Pernyataan ini bukan pengakuan kecil, melainkan indikasi kuat kejahatan terorganisir. Penjualan obat keras tanpa resep dokter, dengan omset jutaan rupiah per hari, mustahil berjalan tanpa kendali jaringan.
Nama Muklis dan Raja Mencuat, Diduga Aktor Utama
Berdasarkan penelusuran awak media dan sejumlah pemberitaan media online sebelumnya, peredaran obat keras Daftar G di wilayah Tangerang Selatan bukan fenomena baru. Aktivitas ini diduga telah lama berlangsung dan berulang kali muncul dengan pola yang sama.
Nama Muklis dan Raja disebut-sebut sebagai aktor utama yang mengendalikan sejumlah toko penjual obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Jaringan ini diduga memanfaatkan kelengahan penegakan hukum, bahkan terkesan kebal dari proses pidana.
Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda
Obat keras Daftar G seperti Tramadol dan Excimer memiliki efek adiktif tinggi dan berpotensi menimbulkan:
kecanduan berat,
kerusakan saraf,
gangguan mental,
hingga kematian akibat overdosis.
Peredaran bebas obat ini jelas merupakan kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Dasar Hukum Jelas, Tapi Penindakan Nol?
Penjualan bebas obat keras jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Pasal 198:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun mengedarkan obat keras dapat dipidana.
Dengan dasar hukum sejelas ini, publik bertanya keras:
Mengapa jaringan ini masih bebas beroperasi?
Siapa yang melindungi?
Atau hukum memang sengaja dibuat tumpul ke atas?
Publik Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak:
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.
untuk tidak lagi tutup mata dan segera:
melakukan penggerebekan,
membongkar jaringan hingga ke aktor utama,
menyeret Muklis dan Raja jika terbukti,
serta memutus mata rantai mafia obat keras di Tangsel.
Jika dibiarkan, peredaran obat Daftar G ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hukum tidak boleh mati di Tangerang Selatan.
