PopularitasNews - Asahan
Seharusnya semua proyek baik besar maupun kecil yang menggunakan uang negara harus ada papan proyek Informasi dengan begitu rakyat mengetahuinya dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Acaman pidana bagi pimpinan yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5.000.000,-.
Namun sangat disayangkan proyek pembangunan infrastruktur fisik rabat beton di Kelurahan Kisaran Naga Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan tepat di jalan Durian samping Gereja. yang diduga tidak ada papan nama informasinya, menurut keterangan dikerjakan oleh pemborong rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kab Asahan.
Dugaan itu muncul ketika awak media melihat langsung pekerjaan rabat beton tersebut .
Bertanya kepada para pekerja. " tidak mengetahui dan kami di sini pekerja
Dilokasi biasa ada ditemukan fihak pegawai PUTR yg mengawasi jalan proyek Rabat beton tersebut ini tidak ada dan udah memberikan informasi kepada PPTK melalui WA dan tidak ada jawaban. Selasa 9 des 2025.
seharusnya menjadi contoh mereka itukan dari pemerintah tentu lebih paham tentang UU Keterbukaan informasi publik.
(OT)
