Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Temukan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Tidak Tepat Sasaran di PALI

Sunday, January 25, 2026 | January 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T14:19:40Z


PALI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan ketidaktepatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Tahun Anggaran 2023. Nilai temuan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.


Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 46.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat total anggaran belanja jaminan kesehatan PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp40.945.363.200,00 dengan realisasi Rp36.018.045.200,00 atau 87,97 persen.


Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran iuran yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan hasil validasi data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terhadap data kepesertaan dan tagihan BPJS Kesehatan periode Januari hingga Maret 2023, ditemukan pembayaran iuran kepada penduduk yang telah meninggal dunia, pindah domisili, keluar daerah, serta bukan warga Kabupaten PALI dengan total nilai Rp22.717.800,00.


“Masih terdapat pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga Kabupaten PALI,” tulis BPK dalam laporannya.


Selain itu, BPK juga menemukan 32 peserta PBPU dan BP Pemda yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tidak ditemukan dalam sistem aplikasi kependudukan Disdukcapil. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran iuran sebesar Rp14.099.400,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.


BPK menjelaskan, meskipun rekonsiliasi data kepesertaan dilakukan setiap bulan antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten PALI belum memiliki basis data kepesertaan yang mutakhir dan dikelola secara mandiri.


“Dinas Kesehatan tidak memiliki database kepesertaan yang memadai sebagai dasar pengendalian dan rekonsiliasi data kepesertaan,” ungkap BPK.


Permasalahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, serta Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten PALI dan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).


Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten PALI untuk meningkatkan pengendalian intern, memperbaiki validasi dan pemutakhiran data kepesertaan, serta memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil dan BPJS Kesehatan agar pembayaran iuran jaminan kesehatan tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

×
Berita Terbaru Update