Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketok Palu: MK Tegaskan Pers Tak Bisa Langsung Dipidana!

Tuesday, January 20, 2026 | January 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T11:19:42Z



JAKARTA, PopularitasNews.com – Ada angin segar bagi dunia jurnalistik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi para pencari berita. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak boleh serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata selama mereka bekerja secara sah dan profesional.


​Keputusan ini bermula dari uji materiil yang diajukan oleh teman-teman dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


​Selama ini, frasa "perlindungan hukum" seringkali dianggap abu-abu. Namun, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Senin (19/1), memperjelas maknanya. Kini, jika ada sengketa terkait pemberitaan, penyelesaiannya wajib mendahulukan jalur profesi, bukan jalur hukum kepolisian atau pengadilan secara langsung.


​Langkah-langkah yang harus ditempuh terlebih dahulu meliputi:


- Hak Jawab: Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menanggapi.

- Hak Koreksi: Memperbaiki informasi yang keliru.


​Penilaian Dewan Pers: Menunggu hasil evaluasi apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.


​"Penerapan sanksi hanya bisa dilakukan jika mekanisme di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Ini adalah bagian dari prinsip restorative justice (keadilan restoratif)," tegas Suhartoyo.


​Pers Sebagai Pilar Demokrasi


​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan ini sangat esensial. Menurutnya, kerja jurnalistik, mulai dari mencari fakta, memverifikasi, hingga menyebarkannya—adalah bentuk nyata dari hak konstitusional warga negara untuk tahu informasi yang benar.


​"Produk jurnalistik bukan sekadar tulisan, tapi bagian dari kebebasan berpendapat dan pilar utama kedaulatan rakyat," ungkap Guntur.


​Dengan adanya putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Wartawan bisa bekerja dengan lebih tenang dan berani dalam menyuarakan kebenaran, demi publik yang lebih cerdas. (brown)

×
Berita Terbaru Update