Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disperindag Jombang Umumkan Penawaran Sewa Aset BMD di Sentra PKL Ahmad Dahlan

Monday, March 30, 2026 | March 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T11:14:06Z


 

JOMBANG, PopularitasNews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kembali membuka peluang kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/102/415.10.1.3/2026, pemerintah menawarkan skema sewa untuk area parkir dan bangunan toilet di kawasan strategis Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan.


​Langkah ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi aset daerah guna mendukung roda ekonomi lokal. Pemerintah menjamin seluruh proses pemilihan mitra penyewa berlangsung secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku.


​Bagi masyarakat atau badan usaha yang berminat, terdapat rincian aset yang tersedia sebagai berikut:


​1. Area Parkir (Total Luas 1.275,96 m²)


Pengelolaan parkir terbagi menjadi tiga zona utama dengan estimasi nilai sewa tahunan sebagai berikut:


Titik C: Luas 271,96 m² dengan nilai sewa Rp 64.862.460 / tahun.


​Titik D: Luas 222,00 m² dengan nilai sewa Rp 52.947.000 / tahun.


​Titik J: Luas 782,00 m² dengan nilai sewa Rp 186.507.000 / tahun.


​2. Fasilitas Bangunan Toilet


Selain lahan parkir, tersedia juga bangunan toilet seluas 33 m² yang ditawarkan dengan nilai sewa Rp 28.800.000 per tahun.


​Pelaksanaan sewa ini berpedoman penuh pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022. Aturan ini mengatur tata cara pemanfaatan Barang Milik Daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi publik.


​Pemerintah menegaskan bahwa calon mitra wajib mengikuti seluruh tahapan pemilihan secara resmi. Selain itu, Disperindag Kabupaten Jombang menjamin bahwa seluruh proses administrasi dan pendaftaran tidak memungut biaya apa pun dari calon pelamar, di luar tarif sewa yang telah ditetapkan secara formal.


​Mengingat masa penawaran yang terbatas, calon mitra diimbau untuk segera melengkapi berkas administrasi. Pendaftaran dibuka selama tiga hari kerja, mulai tanggal 26 Maret hingga 30 Maret 2026.


​Pihak yang berminat dapat langsung menyerahkan surat permohonan sewa dan mengambil dokumen kelengkapan di:


​Lokasi: Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang.


​Waktu: Hari dan jam kerja resmi.


​Optimalisasi aset ini diharapkan mampu memberikan fasilitas pelayanan yang lebih baik bagi pengunjung Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah Jombang pada tahun 2026.

(brown)

×
Berita Terbaru Update