JOMBANG, PopularitasNews.com – Mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjaga objektivitas penilaian, sejumlah kalangan menilai regulasi yang berlaku masih membuka celah yang berpotensi memicu intervensi dalam penentuan hasil akhir seleksi.
Akademisi dan pakar hukum, Dr. Sholikin Ruslie, S.H, M.H, menilai penerapan CAT merupakan langkah maju dalam meningkatkan transparansi rekrutmen perangkat desa. Sistem tersebut dinilai mampu meminimalisasi manipulasi nilai karena hasil ujian ditentukan langsung oleh sistem komputer.
Namun menurutnya, efektivitas sistem tersebut dapat berkurang apabila regulasi daerah masih memberikan ruang penilaian tambahan yang berpotensi bersifat subjektif.
“CAT sudah menjadi instrumen yang tepat untuk menjaga objektivitas seleksi. Persoalannya muncul ketika masih ada mekanisme penilaian tambahan yang tidak sepenuhnya transparan,” kata Ruslie.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan kepala desa memberikan nilai melalui mekanisme wawancara dalam proses penetapan perangkat desa dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan jika tidak diatur secara ketat.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa hasil seleksi tidak sepenuhnya ditentukan oleh capaian nilai ujian.
“Jika nilai ujian sudah objektif tetapi masih bisa dipengaruhi oleh penilaian subjektif, maka integritas proses seleksi akan dipertanyakan. Dalam jangka panjang kondisi ini dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujarnya.
Sholikin menyoroti Perbup Jombang Nomor 18 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan cukup besar kepada kepala desa dalam menentukan kelulusan calon perangkat desa.
Ia menilai kewenangan tersebut berpotensi memengaruhi hasil seleksi, bahkan dapat menggugurkan peserta dengan nilai CAT tinggi apabila tidak memperoleh nilai tambahan yang cukup.
“Calon dengan nilai CAT yang sangat baik bisa saja tidak lolos jika penilaian tambahan dari kepala desa rendah. Kondisi seperti ini membuka ruang intervensi yang seharusnya tidak terjadi dalam sistem seleksi berbasis kompetensi,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati agar proses seleksi perangkat desa benar-benar berjalan objektif dan transparan.
“Perbup perlu diperbaiki untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan intervensi dalam proses seleksi,” tegasnya.
Sholikin juga menilai perangkat desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa. Karena itu proses rekrutmennya harus benar-benar berbasis kompetensi dan bebas dari kepentingan tertentu.
Menurutnya, perangkat desa yang berkualitas akan membantu kepala desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Jika perangkat desa dipilih secara objektif, kinerja pemerintahan desa akan lebih efektif dan masyarakat juga mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam proses seleksi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Ketika proses seleksi terbuka dan dapat dipantau publik, potensi kecurigaan terhadap praktik tidak sehat bisa diminimalisir,” kata Sholikin.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera melakukan pembenahan regulasi agar sistem seleksi perangkat desa benar-benar mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (brown)
