KELUANG, MUBA – Di tengah gencarnya upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Musi Banyuasin, kemunculan sejumlah sumur minyak baru yang diduga ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, kembali menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas pengeboran tersebut berada di lahan yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan lahan “Son”. Keberadaan sumur-sumur baru ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta tindak lanjut aparat terhadap praktik yang selama ini dinilai merugikan negara, membahayakan lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, aparat kepolisian bersama instansi terkait diketahui telah melakukan berbagai langkah penertiban terhadap sumur-sumur minyak ilegal di kawasan Hindoli. Operasi yang dilakukan bahkan sempat mendapat apresiasi karena dianggap menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik pengeboran ilegal.
Namun, munculnya dugaan sumur-sumur baru di Desa Tanjung Dalam menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas serupa masih terus berlangsung dan berkembang di lokasi lain.
Saat dikonfirmasi awak media terkait keberadaan sumur-sumur baru tersebut, Kapolsek Keluang Akp. Apriansyah, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Sudah kami kasih himbauan, jadi cak mano apo nak dibongkar,” ujar Kapolsek Keluang melalui sambungan telepon WhatsApp.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa langkah imbauan saja belum cukup apabila aktivitas pengeboran ilegal memang terbukti masih berlangsung. Mereka berharap adanya tindakan lebih lanjut berupa pengecekan lapangan, pendataan, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik illegal drilling sendiri bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, kerusakan lahan, serta risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam nyawa para pekerja dan warga sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pengeboran ilegal. Transparansi penanganan dan langkah konkret di lapangan dinilai penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan illegal drilling tidak berhenti pada satu wilayah saja, melainkan menyeluruh di seluruh kawasan yang rawan aktivitas serupa.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghimpun informasi tambahan dari berbagai pihak terkait jumlah pasti sumur yang diduga baru beroperasi serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. (Tim)
