Oleh: Ronny Brown
POPULARITAS NEWS | Polemik rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Jombang mulai memperlihatkan wajah lain dari politik lokal: kekuasaan yang perlahan masuk terlalu jauh ke ruang ekonomi masyarakat desa.
Awalnya, kegaduhan hanya berkisar pada penolakan sejumlah kepala desa terhadap nama-nama calon pegawai KDMP yang muncul tanpa komunikasi dengan pemerintah desa maupun pengurus koperasi setempat. Namun situasi berkembang jauh lebih serius ketika muncul dugaan keterlibatan elite politik daerah dalam proses pengondisian tenaga kerja.
Nama-nama tertentu disebut berada dalam lingkar koordinasi politik yang diduga berkaitan dengan figur di lembaga legislatif daerah. Publik mulai bertanya: mengapa program ekonomi desa yang seharusnya berpihak kepada masyarakat akar rumput justru dibayangi aroma distribusi pengaruh kekuasaan?
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sederhana. DPRD sebagai lembaga representasi rakyat akan menghadapi krisis legitimasi moral di mata masyarakat desa. Sebab rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk masuk ke ruang teknis pembagian akses ekonomi masyarakat.
Di titik inilah demokrasi lokal mulai kehilangan batas etiknya.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Fungsi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, anggota dewan memiliki tanggung jawab mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap transparan dan berpihak kepada rakyat. Mereka bukan operator rekrutmen tenaga kerja, bukan pula penentu distribusi kesempatan kerja di desa-desa.
Karena itu, ketika muncul dugaan intervensi kolektif dalam penentuan pegawai KDMP, publik wajar mempertanyakan arah moral politik daerah hari ini.
Desa selama ini selalu menjadi ruang yang paling rentan terhadap penetrasi kekuasaan. Ketika dana desa membesar, ketika koperasi desa mulai tumbuh, dan ketika program pemberdayaan ekonomi mulai mengalir ke tingkat bawah, desa otomatis berubah menjadi arena perebutan pengaruh politik yang sangat strategis. Siapa yang menguasai struktur ekonomi desa, akan memiliki pengaruh sosial sekaligus politik dalam jangka panjang.
Masalahnya, masyarakat desa saat ini tidak lagi sebodoh yang dibayangkan elite politik. Mereka mulai memahami pola kekuasaan yang bergerak di belakang program-program kerakyatan. Mereka melihat bagaimana akses pekerjaan bisa berubah menjadi alat konsolidasi pengaruh. Mereka juga melihat bagaimana program negara sering kali kehilangan ruh pemberdayaannya ketika terlalu banyak tangan politik bermain di belakang layar.
Itulah sebabnya penolakan kepala desa terhadap calon pegawai KDMP sebenarnya bukan sekadar penolakan administratif. Penolakan tersebut mencerminkan resistensi sosial terhadap upaya pengambilalihan ruang ekonomi desa oleh kepentingan di luar masyarakat lokal.
Desa tidak ingin hanya menjadi lokasi proyek. Desa ingin menjadi pemilik sah pembangunan di wilayahnya sendiri.
Semangat itu sebenarnya sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak partisipasi, hak rekognisi, dan kewenangan lokal berdasarkan kebutuhan masyarakatnya sendiri.
Karena itu, ketika proses rekrutmen berjalan tanpa keterbukaan dan tanpa komunikasi dengan desa, maka pemerintah daerah sedang mempertaruhkan kepercayaan publik di tingkat paling bawah.
Yang lebih berbahaya, masyarakat bisa mulai memandang seluruh program desa hanya sebagai instrumen politik elite. Jika persepsi itu tumbuh, maka pembangunan akan kehilangan legitimasi sosialnya. Rakyat tidak lagi melihat negara sebagai pelindung kepentingan bersama, melainkan sebagai alat distribusi kekuasaan.
Situasi tersebut jelas berbahaya bagi demokrasi lokal daerah. Sebab demokrasi tidak hanya rusak ketika terjadi korupsi anggaran. Demokrasi juga rusak ketika akses ekonomi masyarakat dipengaruhi kedekatan politik. Demokrasi kehilangan kehormatannya ketika wakil rakyat justru masuk terlalu jauh ke dapur kehidupan warga desa. Masyarakat tentu tidak ingin menuduh tanpa dasar. Semua pihak tetap memiliki hak atas klarifikasi dan pembuktian. Namun pemerintah daerah dan DPRD harus memahami satu hal penting: diamnya mereka di tengah kegaduhan publik hanya akan memperbesar ruang kecurigaan didalam masyarakat.
Karena itu, transparansi menjadi kebutuhan mutlak. Pemerintah harus membuka mekanisme rekrutmen secara jelas. Publik berhak mengetahui siapa penentu tenaga kerja, apa dasar seleksinya, dan bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung. Jika tidak, polemik KDMP akan berubah menjadi simbol baru mengenai rapuhnya keadilan sosial di desa-desa.
Pada akhirnya, masyarakat desa hanya menuntut hal sederhana: mereka ingin diberi hak untuk ikut menentukan masa depan ekonominya sendiri. Dan pemerintah daerah seharusnya berdiri di pihak mereka, bukan di belakang jaringan kekuasaan yang diam-diam mengatur arah distribusi kesempatan hidup rakyat kecil. (brown)
