JOMBANG, Popularitas News – Dugaan eksploitasi kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menemukan indikasi perambahan dan perusakan hutan negara di kawasan hutan lindung Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung.
Dalam patroli rutin yang digelar Jumat (29/5/2026), petugas mengamankan sembilan sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku aktivitas ilegal di kawasan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Petak 38D dan Petak 38K. Area tersebut merupakan bagian dari hutan lindung yang memiliki fungsi vital menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, serta menjaga ketersediaan sumber mata air bagi masyarakat sekitar.
Temuan tersebut mengindikasikan masih adanya ancaman serius terhadap kelestarian hutan negara. Selain menemukan kendaraan yang ditinggalkan di lokasi, petugas juga mendapati sejumlah pohon mengalami kerusakan yang diduga akibat aktivitas penebangan tanpa izin.
Administratur Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, mengatakan patroli dilakukan bersama jajaran Asisten Perhutani (Asper), mantri hutan, dan mandor hutan sebagai langkah pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan kawasan hutan.
"Saat patroli, petugas menemukan sejumlah pohon mengalami kerusakan dan sembilan sepeda motor berada di dalam kawasan hutan lindung. Temuan ini menjadi indikasi adanya aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan negara," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Enny, sejumlah orang yang diduga berada di lokasi berhasil melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas. Kondisi medan yang curam dan sulit dijangkau membuat upaya pengejaran tidak membuahkan hasil.
Akibatnya, petugas hanya berhasil mengamankan kendaraan yang ditinggalkan di dalam kawasan hutan.
"Medan sangat berat dan terjal. Saat petugas mendekat, mereka langsung kabur meninggalkan kendaraan," katanya.
Seluruh kendaraan kemudian diamankan dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mojoagung guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas membenarkan pihaknya telah menerima sembilan unit sepeda motor dari Perhutani. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pemilik kendaraan dalam aktivitas pembalakan liar maupun perusakan kawasan hutan lindung.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Belum ada pihak yang diamankan karena saat kendaraan ditemukan tidak ada aktivitas penebangan yang sedang berlangsung," ujar Yogas.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap bentuk penebangan, pengangkutan, maupun penguasaan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan negara merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar, terutama apabila dilakukan secara terorganisir atau mengakibatkan kerusakan hutan yang luas.
Selain itu, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon, menduduki kawasan hutan, merusak sarana perlindungan hutan, maupun melakukan aktivitas lain yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan negara tanpa izin dari pihak berwenang.
Praktik pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Hilangnya tutupan vegetasi di kawasan lindung berpotensi meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, kekeringan saat musim kemarau, serta menurunkan kualitas daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Saat ini, seluruh kendaraan masih diamankan di Mapolsek Mojoagung sebagai barang bukti. Polisi bersama Perhutani terus mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan hutan lindung tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi hutan lindung bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan lintas generasi. (brown)
