JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menunjukkan sikap tegas dalam merespons munculnya dugaan persoalan administrasi dan legalitas sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski hingga kini belum menerima instruksi resmi dari Kejaksaan Agung, Kejari Jombang menyatakan siap melakukan pendalaman apabila diperlukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Perkembangan perkara itu turut memunculkan sorotan terhadap sejumlah SPPG di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Jombang, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang kini tengah berhadapan dengan proses hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady, menegaskan bahwa kejaksaan memiliki komitmen untuk mengawal setiap program pemerintah agar berjalan sesuai regulasi. Karena itu, apabila terdapat perintah atau petunjuk resmi dari Kejaksaan Agung, pihaknya siap melakukan penyelidikan maupun pengumpulan data untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam pelaksanaan program tersebut.
Sikap tersebut menjadi penting mengingat Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, pembangunan fasilitas, hingga operasional SPPG, harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya sejumlah SPPG di Jombang yang telah dibangun atau dipersiapkan operasionalnya sebelum memperoleh identitas resmi atau persetujuan dari BGN. Jika informasi tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola karena setiap fasilitas yang menjadi bagian dari program pemerintah wajib memiliki dasar administrasi yang jelas sebelum beroperasi.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya bangunan SPPG di wilayah Kecamatan Mojowarno yang disebut telah berdiri meski belum mengantongi ID resmi. Menurut sumber tersebut, pembangunan tetap berjalan karena adanya keyakinan bahwa proses administrasi nantinya akan memperoleh dukungan dari pihak tertentu di tingkat pusat.
Selain persoalan legalitas, sumber itu juga menyoroti peningkatan jumlah titik SPPG yang diajukan di Kabupaten Jombang. Awalnya jumlah yang diusulkan sekitar 130 titik, kemudian meningkat menjadi 150 titik, dan belakangan disebut mencapai 250 titik.
Menurut Made Deady, peningkatan jumlah tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh. Sebab, penambahan titik layanan harus didasarkan pada kebutuhan riil penerima manfaat serta sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Awalnya jumlah yang diajukan sekitar 130 titik, kemudian menjadi 150, dan belakangan disebut mencapai 250 titik. Perlu ada verifikasi apakah jumlah tersebut memang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penegasan Kejari Jombang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam setiap program yang menggunakan anggaran negara, aspek administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
Karena itu, Kejari Jombang menilai perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh pelaksanaan Program MBG benar-benar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan terhindar dari praktik yang dapat mencederai tujuan program untuk meningkatkan gizi masyarakat. (brown)
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak BGN terkait dugaan pembangunan maupun operasional SPPG yang disebut belum mengantongi persetujuan resmi tersebut.
