Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sanandung Asa KDMP di Atas Tanah Urug

Thursday, June 25, 2026 | June 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T19:15:47Z


POJOK OPINI, POPULARITAS NEWS
- Ada ironi yang kerap berulang dalam sejarah pembangunan negeri ini. Sebuah gagasan besar lahir dengan niat mulia, dipoles dengan semangat gotong royong dan kesejahteraan rakyat, namun ketika sampai di tingkat bawah, ia berubah menjadi beban yang harus dipikul mereka yang paling lemah dalam rantai birokrasi.


Begitulah yang kini dirasakan banyak kepala desa dalam pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program yang digadang-gadang menjadi motor baru ekonomi kerakyatan itu justru menyisakjan kegelisahan di sejumlah desa. Di balik bangunan yang berdiri dan target yang terus dikejar, tersimpan cerita tentang tanah urug, kas desa, dan kecemasan akan konsekuensi hukum yang sewaktu-waktu dapat datang mengetuk pintu.


Di Kabupaten Jombang, keresahan itu bukan lagi bisik-bisik di ruang rapat. Ia telah menjadi percakapan terbuka di antara para kepala desa yang merasa berada dalam posisi serba salah.


"Kami seperti buah simalakama, maju kena mundur kena," cetus salah satu Kepala Desa di Jombang.


Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan beban yang tidak ringan. Di satu sisi, desa didorong untuk segera menyiapkan lokasi dan sarana pendukung KDMP. Di sisi lain, aturan pengelolaan keuangan desa tidak memberikan ruang yang cukup untuk membiayai sejumlah kebutuhan dasar yang muncul dalam proses tersebut.


Persoalan paling nyata adalah tanah urug. Dana yang berasal dari skema pembiayaan pusat maupun perbankan umumnya difokuskan pada pembangunan fisik bangunan dan modal usaha. Sementara kebutuhan awal berupa penyediaan lahan dan pematangan lokasi harus dicari sendiri oleh desa.


Ketika target pembangunan terus berjalan dan desakan penyelesaian proyek datang dari berbagai arah, sebagian pemerintah desa akhirnya mengambil jalan yang dianggap paling mungkin saat itu: menggunakan Dana Desa untuk membiayai pengurukan lahan.


Belakangan, ketika auditor menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran, muncul instruksi pengembalian dana. Di sinilah persoalan menjadi semakin rumit. Pengembalian yang tidak melalui mekanisme kas resmi desa justru menciptakan masalah baru. Secara administratif, saldo dalam sistem tetap menunjukkan adanya ketimpangan. Sementara secara hukum, kepala desa berpotensi menghadapi tuduhan yang jauh lebih berat dibanding kesalahan awal yang mereka lakukan.


Yang terjadi kemudian bukan sekadar persoalan akuntansi. Ini adalah soal bagaimana sebuah kebijakan besar bertemu dengan realitas desa yang penuh keterbatasan.


Akar masalahnya terletak pada benturan regulasi yang hingga kini belum menemukan titik temu. Dana Desa memiliki aturan penggunaan yang ketat dan spesifik. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Di sisi lain, KDMP membutuhkan dukungan aset dan kesiapan lahan dalam waktu yang relatif cepat.


Ketika dua kepentingan itu bertemu tanpa petunjuk teknis yang jelas, desa berada di persimpangan yang sulit. Menunggu regulasi berarti dianggap lamban menjalankan program nasional. Bergerak lebih cepat berisiko menabrak aturan yang justru dibuat oleh pemerintah sendiri.


Di atas kertas, koperasi merupakan badan usaha mandiri yang bertumpu pada partisipasi anggota. Namun dalam praktiknya, desa justru sering kali menjadi pihak yang menyediakan berbagai kebutuhan dasar tanpa kejelasan manfaat ekonomi yang akan kembali secara langsung kepada pemerintah desa sebagai institusi.


Fenomena yang terjadi di Jombang sejatinya bukan persoalan lokal semata. Ia mencerminkan problem yang lebih besar tentang bagaimana kebijakan nasional sering kali disusun dari atas tanpa menghitung secara rinci kemampuan dan ruang gerak pemerintah desa di bawah.


Ada tiga pelajaran penting yang bisa dibaca dari persoalan ini. Pertama, perencanaan program nasional tidak boleh berhenti pada konsep besar, tetapi harus memastikan setiap detail pembiayaan memiliki landasan hukum yang jelas. Kedua, semangat percepatan pembangunan tidak boleh menggerus prinsip otonomi desa yang selama ini menjadi ruh Undang-Undang Desa. Ketiga, aparatur desa tidak boleh terus-menerus ditempatkan sebagai lapisan terdepan yang menanggung seluruh risiko ketika terjadi persoalan administrasi maupun hukum.


KDMP lahir dengan cita-cita yang baik. Tidak ada yang meragukan niat untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa. Namun cita-cita yang baik membutuhkan fondasi yang kuat. Sebab harapan yang dibangun di atas regulasi yang belum sinkron ibarat mendirikan rumah di atas tanah urug yang belum padat.


Dari kejauhan bangunannya mungkin tampak kokoh. Tetapi mereka yang berdiri di atasnya setiap hari tahu, ada retakan yang perlahan muncul di bawah kaki mereka.


Dan jika retakan itu terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya bangunan koperasi, melainkan juga kepercayaan para kepala desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di negeri ini. (*) 



Opini Media

Oleh: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update