Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Santunan Rp42 Juta Jadi Bukti Nyata, 14.368 Petani Jombang Kini Memiliki Jaring Pengaman Sosial

Friday, June 26, 2026 | June 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T22:03:42Z


JOMBANG, Popularitas News
– Musibah memang tak pernah datang dengan pemberitahuan. Bagi keluarga petani, kehilangan tulang punggung bukan hanya meninggalkan duka, tetapi juga ancaman terhadap keberlangsungan ekonomi rumah tangga. Di tengah kenyataan itu, santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diterima salah satu ahli waris petani di Kabupaten Jombang menjadi bukti bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti sebatas sosialisasi atau angka di atas kertas.


Penyerahan santunan tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kamis (25/6/2026). Momentum itu sekaligus memperlihatkan bagaimana perlindungan bagi pekerja sektor pertanian mulai berjalan dan memberikan manfaat nyata ketika risiko benar-benar terjadi.


Di balik satu santunan yang diserahkan, terdapat 14.368 petani di Kabupaten Jombang yang kini telah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh iuran mereka dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sehingga petani tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh perlindungan dasar saat bekerja.


Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Jombang, Muhammad Hasan Bisri, menjelaskan bahwa perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, risiko di sektor pertanian tidak bisa dipandang sebelah mata karena aktivitas petani berlangsung di lahan terbuka, menggunakan berbagai peralatan kerja, serta memiliki potensi kecelakaan yang cukup tinggi.


Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan sejak berangkat menuju lokasi kerja, selama menjalankan aktivitas bertani, hingga kembali ke rumah. Apabila mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung sampai peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.

Foto: Secara Simbolik Pemerintah Kabupaten Jombang Melalui Sekertaris Daerah, Agus Purnomo Menyerahkan Santunan Sebesar Rp 42 Juta pada Ahli Waris

Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta setelah masa kepesertaan memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, manfaat yang diterima jauh lebih besar, meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, menilai komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang patut diapresiasi. Di saat sejumlah daerah melakukan penyesuaian anggaran dengan mengurangi jumlah penerima bantuan iuran, Jombang justru mengambil langkah berbeda.


"Sekali lagi, terima kasih. Ini adalah tahun ketiga. Di saat efisiensi melanda, beberapa kabupaten mengurangi jumlah penerima bantuan iuran, sebaliknya di Jombang malah menambahkan jumlah penerima bantuan iuran," ujar Ibrahim.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pekerjaan rumah masih cukup besar. Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCC) Kabupaten Jombang saat ini baru mencapai 27 persen atau masih berada di bawah target 33 persen pada 2026. Artinya, masih banyak pekerja, termasuk di sektor informal, yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Sinergi dengan OPD tetap harus kita tingkatkan sehingga target UCC dapat tercapai. Semakin banyak masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semakin luas pula jaring pengaman sosial yang dimiliki Kabupaten Jombang," katanya.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jombang, Purwanto, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok petani yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan, namun belum seluruhnya memiliki perlindungan jaminan sosial.


Menurutnya, Dinas Pertanian berperan melakukan verifikasi terhadap petani tembakau maupun petani cengkeh yang menjadi penerima manfaat. Program ini juga menjangkau petani pangan yang tersebar di tujuh kecamatan, meliputi lima kecamatan di wilayah utara Sungai Brantas serta Kecamatan Bareng dan Wonosalam di wilayah selatan.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan lingkungan sosial yang dibiayai melalui DBH CHT sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.


Ia menjelaskan, penerima manfaat telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 128 Tahun 2026 setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh instansi terkait.


"Saya berharap bantuan ini tetap tepat sasaran dan tepat manfaat karena merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang kepada masyarakat. Sektor pertanian memiliki risiko kerja yang cukup tinggi sehingga perlindungan seperti ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para petani," ujarnya.


Program ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang besaran santunan yang diterima ahli waris. Lebih dari itu, perlindungan terhadap 14.368 petani menjadi langkah awal membangun rasa aman bagi para pekerja sektor pertanian yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan serupa dapat menjangkau lebih banyak pekerja, mengingat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang masih menyisakan ruang yang cukup lebar untuk diperluas.


Jurnalis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update