JOMBANG POPULARITAS NEWS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak hanya diwarnai sorotan Fraksi PKB terhadap mandeknya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sejumlah fraksi di DPRD Jombang juga memberikan perhatian serius terhadap besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di Gedung DPRD Jombang, Senin (29/6), Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat sama-sama menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, keduanya menyampaikan sejumlah catatan evaluatif yang dinilai penting menjadi perhatian pemerintah daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menilai masih terdapat sejumlah alokasi anggaran yang penyerapannya belum maksimal. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa kualitas perencanaan maupun pelaksanaan program perlu diperbaiki agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah, Fraksi PDIP meminta pemerintah lebih cermat menyusun perencanaan dan mengeksekusi program pembangunan. Harapannya, pembangunan infrastruktur dapat berjalan tepat waktu dan tidak terus mengalami keterlambatan dari tahun ke tahun.
Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat secara khusus menyoroti besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp332,37 miliar. Menurut fraksi tersebut, SiLPA tidak semestinya dipandang sekadar sebagai sisa anggaran, melainkan menjadi indikator untuk mengevaluasi kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan program, hingga efektivitas penyerapan anggaran.
Demokrat menilai pemerintah daerah perlu memastikan SiLPA yang terbentuk benar-benar berasal dari efisiensi penggunaan anggaran, bukan akibat tertundanya pelaksanaan program, keterlambatan pekerjaan, maupun rendahnya serapan belanja.
Fraksi Demokrat juga meminta seluruh rekomendasi DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD tahun berikutnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, Fraksi PKB turut menyampaikan kritik terhadap lambannya penyelesaian RDTR yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Jombang. Menurut PKB, ketidakpastian tata ruang dan proses perizinan yang masih dinilai rumit membuat investor enggan menanamkan modalnya di Jombang.
Rangkaian pandangan fraksi tersebut menunjukkan bahwa meskipun seluruh fraksi pada akhirnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, persetujuan itu disertai pesan kuat kepada Pemerintah Kabupaten Jombang agar memperbaiki kualitas tata kelola anggaran. Mulai dari percepatan penyelesaian RDTR, peningkatan serapan anggaran, pengendalian SiLPA, hingga penyempurnaan perencanaan program, seluruhnya dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat.
Jurnalis: RonnyBrown
Redaksi: PopularitasNews.com
