JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Pelaksanaan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kabupaten Jombang mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah pengurus koperasi, perangkat desa, kontraktor, hingga warga menyampaikan berbagai keterangan kepada media mengenai mekanisme pembangunan, penggunaan anggaran, serta proses pengambilan keputusan yang dinilai kurang terbuka.
Hasil penelusuran media menunjukkan adanya kesamaan informasi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dari lokasi berbeda. Mereka menyoroti persoalan transparansi anggaran, pelibatan masyarakat desa, hingga pola pelaksanaan pekerjaan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dari lembaga pengawas.
Salah satu isu yang paling banyak disampaikan adalah terkait besaran anggaran pembangunan gedung KDMP. Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber, nilai anggaran yang beredar di masyarakat disebut berada pada kisaran miliaran rupiah untuk setiap titik pembangunan. Namun sejumlah narasumber mengaku memperoleh informasi bahwa pekerjaan konstruksi di lapangan dilaksanakan dengan nilai yang jauh lebih rendah.
Media belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan perbedaan angka tersebut. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk pengelola program, pemerintah desa, maupun instansi pengawas.
Selain persoalan nilai anggaran, sejumlah sumber juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pembangunan. Menurut keterangan beberapa narasumber, pekerjaan yang semestinya dapat dilaksanakan melalui pola swakelola dengan melibatkan masyarakat desa justru lebih banyak dikerjakan oleh pihak penyedia jasa konstruksi.
Beberapa pihak yang mengaku terlibat dalam pelaksanaan proyek menyebut adanya penawaran pekerjaan kepada kontraktor dengan nilai tertentu. Namun media belum memperoleh dokumen kontrak maupun dokumen pengadaan yang dapat mengonfirmasi keterangan tersebut secara independen.
Di lapangan, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara rinci proses perencanaan pembangunan gedung KDMP. Mereka menyebut tidak pernah mengikuti musyawarah desa khusus yang membahas lokasi maupun besaran anggaran pembangunan.
Kondisi tersebut antara lain disampaikan oleh sejumlah warga Desa Mojongapit. Menurut mereka, informasi mengenai pembangunan baru diketahui setelah lokasi proyek ditentukan. Beberapa warga juga menilai informasi mengenai sumber pendanaan, nilai proyek, serta spesifikasi pembangunan belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan terhadap pembangunan KDMP di Mojongapit sebelumnya juga pernah muncul saat terjadi pembongkaran fasilitas di lingkungan SDN 3 Mojongapit pada akhir tahun 2025. Saat itu sejumlah warga menyampaikan keberatan karena lokasi tersebut masih digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Penolakan warga kemudian berkembang menjadi tuntutan agar pemerintah desa membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan. Dalam sejumlah forum yang digelar saat itu, muncul perbedaan informasi mengenai nilai pembangunan yang beredar di masyarakat.
Dalam penelusuran media, beberapa narasumber juga menyampaikan adanya tekanan verbal selama pelaksanaan program berlangsung. Salah seorang pengurus KDMP yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menerima peringatan agar tidak menyampaikan informasi tertentu kepada masyarakat luas.
Menurut pengakuannya, peringatan tersebut disertai ucapan bernada ancaman terhadap dirinya dan keluarganya apabila informasi mengenai pelaksanaan program disampaikan kepada pihak luar. Narasumber mengaku tidak memiliki rekaman maupun dokumentasi percakapan karena dalam sejumlah pertemuan peserta disebut tidak diperkenankan membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya.
Media tidak dapat memverifikasi secara independen kebenaran pengakuan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut ditempatkan sebagai keterangan narasumber yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebut.
Dalam konteks regulasi, keterlibatan TNI dalam program pembangunan nasional pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang berada dalam koridor tugas bantuan kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Namun pengelolaan anggaran, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tetap harus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan publik.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program strategis yang menggunakan anggaran negara. Transparansi tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi pelaksana program dari berbagai tuduhan dan spekulasi.
Karena itu, berbagai informasi yang berkembang terkait pembangunan KDMP di Jombang memerlukan penjelasan resmi dari seluruh pihak yang berkaitan. Klarifikasi terbuka menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga laporan ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang disebut dalam keterangan para narasumber, termasuk jajaran Kodim 0814/Jombang, pemerintah desa terkait, pengurus KDMP, pemerintah daerah, serta instansi pengawas yang berwenang.
