Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp1,9 Miliar di Tujuh Proyek Pemkab Sidoarjo, DPRD Desak Evaluasi Total Pengawasan

Thursday, July 2, 2026 | July 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T00:11:33Z

 


SIDOARJO, POPULARITAS NEWS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek-proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali memantik perhatian DPRD. Auditor negara menemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp1,9 miliar pada tujuh paket pembangunan yang dibiayai APBD 2025, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah.


Temuan tersebut menjadi sorotan utama Fraksi Demokrat dan NasDem DPRD Sidoarjo saat menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (1/7/2026).


Ketua Fraksi Demokrat dan NasDem DPRD Sidoarjo, Muhammad Zakaria Dimas Pratama, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi, melainkan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.


"Temuan BPK menunjukkan masih adanya kelonggaran dalam pengendalian proyek. Ini bukan hanya persoalan teknis konstruksi, tetapi mencerminkan belum optimalnya fungsi pengawasan pada setiap tahapan pekerjaan," tegas Dimas.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan pembayaran itu tersebar pada proyek di lima organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah proyek strategis yang menjadi temuan antara lain pembangunan RSUD Sidoarjo Barat, RSUD Sedati, double deck parkir RSUD Notopuro, Alun-Alun Sidoarjo, hingga pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon.


Dari seluruh proyek tersebut, nilai kelebihan pembayaran terbesar terjadi pada pembangunan USB SMPN 2 Prambon yang mencapai sekitar Rp667 juta. Berikutnya pembangunan double deck parkir RSUD Notopuro sekitar Rp403 juta, serta pembangunan Gedung Hemodialisa RSUD Sidoarjo Barat sekitar Rp192 juta.


Temuan tersebut muncul akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan nilai pembayaran yang telah dicairkan kepada penyedia jasa. Kondisi itu menunjukkan hasil pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak yang telah dibayarkan menggunakan anggaran daerah.


Tak berhenti pada persoalan kelebihan pembayaran, auditor BPK juga menemukan indikasi lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa. Dalam salah satu paket pekerjaan, BPK mencatat adanya kesamaan isi dokumen penawaran dari empat peserta lelang, sebuah temuan yang dinilai mengindikasikan proses persaingan dalam tender tidak berjalan secara sehat dan kompetitif.


Meski BPK tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dalam laporan pemeriksaannya, catatan tersebut menjadi sinyal penting agar mekanisme pengadaan proyek pemerintah diperbaiki untuk menutup potensi praktik yang dapat merugikan keuangan daerah.


Selain temuan kelebihan pembayaran, Fraksi Demokrat dan NasDem juga menyoroti hasil audit BPK mengenai 39 paket pekerjaan konstruksi yang belum dikenakan denda keterlambatan secara maksimal. Potensi penerimaan daerah yang belum tertagih dari sanksi tersebut diperkirakan mencapai Rp2,387 miliar.


Menurut Dimas, lemahnya penegakan kontrak terhadap penyedia jasa menunjukkan fungsi pengawasan internal masih perlu diperkuat. Padahal, denda keterlambatan merupakan hak pemerintah daerah yang dapat dikembalikan menjadi sumber pembiayaan pembangunan.

Foto: Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muhammad Zakaria Dimas Pratama

"Kami meminta pemerintah daerah segera menagih seluruh kewajiban penyedia jasa sesuai kontrak. Jangan sampai hak keuangan daerah hilang karena lemahnya pengawasan," ujarnya.


Fraksi Demokrat dan NasDem juga meminta Pemkab Sidoarjo menjelaskan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek yang melibatkan konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar seluruh kelebihan pembayaran sebesar sekitar Rp1,9 miliar segera dikembalikan oleh penyedia jasa ke kas daerah. Auditor juga mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan tata kelola pengadaan barang dan jasa serta memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar temuan serupa tidak kembali berulang.


Bagi DPRD Sidoarjo, penyelesaian rekomendasi BPK tidak cukup berhenti pada pengembalian kerugian negara. Momentum ini harus menjadi titik evaluasi terhadap kualitas pengawasan proyek APBD, sehingga setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi, tepat volume, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Red) 


Editor: RonnyBrown

Redaksi: PPopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update