Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut PHK Massal PT SGS Jombang Berlanjut ke Ranah Pidana, 34 Buruh Laporkan Tiga Petinggi Perusahaan

Saturday, July 11, 2026 | July 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T01:13:01Z


JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa sekitar 1.000 buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang kini memasuki babak baru. Setelah memicu perselisihan hubungan industrial, kasus tersebut bergeser ke ranah pidana menyusul laporan resmi yang dilayangkan puluhan mantan pekerja ke Polres Jombang.


Sebanyak 34 buruh korban PHK melalui DPC Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang melaporkan tiga petinggi perusahaan, yakni HRBP Head Jombang berinisial TF, Personalia HRD HS, dan Admin HRD TA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen serta manipulasi data elektronik pada slip gaji para pekerja.


Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, menjelaskan, laporan tersebut dipicu munculnya keterangan "resignation" atau pengunduran diri dalam slip gaji elektronik milik para buruh yang telah di-PHK.


"Sebanyak 34 pelapor sudah masuk ke Polres Jombang. Dugaan pidananya adalah adanya perubahan atau penambahan rincian pada slip gaji dengan mencantumkan kalimat resignation atau pengunduran diri," ujar Lutfi, Jumat (10/7/2026).


Menurut Lutfi, persoalan bermula ketika perwakilan serikat buruh mendatangi bagian HRD PT SGS pada 4 Juli 2026 untuk mempertanyakan potongan pinjaman Koperasi BSS yang dialami sejumlah pekerja. Saat itu perusahaan menyampaikan bahwa slip gaji akan dikirim melalui surat elektronik pada 6 Juli.


Namun sebelum tanggal tersebut, sejumlah pekerja justru telah menerima slip gaji melalui email. Setelah dibuka, mereka menemukan keterangan "uang resignation" dengan nominal jutaan rupiah.


Padahal, para pekerja mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis.


"Fakta itu yang kami pertanyakan. Tidak pernah ada surat maupun pernyataan mengundurkan diri dari para pekerja," tegas Lutfi.


Atas dasar itu, Sarbumusi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebanyak 34 lembar slip gaji turut diserahkan sebagai bukti awal kepada penyidik.


Sarbumusi berharap aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional agar seluruh fakta dapat terungkap.


Selain melaporkan dugaan manipulasi data, Sarbumusi juga terus mempertanyakan dasar hukum PHK massal yang dilakukan perusahaan. Menurut Lutfi, audit internal memang menjadi kewenangan perusahaan, namun hasil audit yang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Ia menilai alasan perusahaan melakukan PHK karena mengalami kerugian patut dipertanyakan. Sebab, berdasarkan temuan serikat buruh, PT SGS justru masih melakukan perekrutan tenaga kerja baru dalam jumlah besar.


"Kalau pemerintah tegas, tinggal mengeluarkan pendapat hukum. Alasan perusahaan merugi menjadi sulit dibenarkan apabila faktanya masih ada perekrutan pekerja baru," ujarnya.


Temuan tersebut bahkan telah dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan manajemen PT SGS, perusahaan mengakui merekrut sekitar 500 hingga 600 pekerja baru dengan status outsourcing, sementara pekerja yang di-PHK sebelumnya merupakan pegawai tetap.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.


"Laporan sudah masuk. Saat ini masih tahap koordinasi awal. Belum ada pemanggilan ataupun klarifikasi terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan," jelasnya.


Sebelumnya, PT SGS Jombang melakukan PHK massal terhadap sekitar 1.000 buruh pada 30 Juni 2026. Manajemen menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan yang disebut mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.


Namun kebijakan itu mendapat penolakan dari sedikitnya 200 pekerja. Selain mempersoalkan alasan PHK, para buruh juga keberatan dengan skema pembayaran pesangon yang disebut akan dicicil hingga sepuluh kali. Perselisihan hubungan industrial tersebut kini masih difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.


Dengan masuknya laporan dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian, sengketa PHK PT SGS kini tidak lagi hanya bergulir di meja perundingan ketenagakerjaan, tetapi juga mulai memasuki proses penegakan hukum pidana. (Red) 


Penulis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update