JAKRTA, POPULARITAS NEWS - Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus bergerak mengarah pada penguatan konstruksi perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui aliran maupun mekanisme dugaan pemerasan selama Tahun Anggaran 2025.
Pada Kamis (2/7/2026), KPK memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai gubernur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah tersangka.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi kepada wartawan.
Tak hanya menyasar kalangan legislatif, penyidik juga memanggil sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di rumah jabatan gubernur. Mereka adalah Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji rumah jabatan gubernur, Novan Alyendo yang merupakan ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, serta Netti Ferawati.
Meski belum mengungkap materi pemeriksaan secara rinci, KPK memastikan seluruh saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Marjani, ajudan pribadi Abdul Wahid yang diduga memegang peran penting dalam praktik pemerasan tersebut.
"(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN," ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri lebih jauh rantai komunikasi, aliran dana, hingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkaran kekuasaan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Marjani bukan sekadar ajudan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga menjadi figur sentral yang menampung uang setoran dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum dana tersebut diduga disalurkan sesuai arahan.
Peran strategis itulah yang membuat Marjani ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2026. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dan dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini tidak berhenti pada Marjani. KPK juga menetapkan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka utama dalam dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP), serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur, turut berstatus tersangka.
Dengan terus bertambahnya saksi yang dipanggil, penyidikan KPK mengindikasikan upaya mengurai secara utuh dugaan praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan terhadap unsur legislatif, pegawai rumah jabatan, hingga pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat gubernur diyakini menjadi langkah penting untuk memperkuat pembuktian peran masing-masing tersangka, terutama keterlibatan Abdul Wahid sebagai kepala daerah dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik.(Red)
Editor: RonnyBrown
Redaksi: PopularitasNews.com
