Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Selundupkan 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ikut Terseret

Sunday, July 5, 2026 | July 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T01:38:21Z

 


LAMPUNG, POPULARITAS NEWS – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur penyeberangan antarpulau kembali terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan pengiriman 5 kilogram sabu-sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.


Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena besarnya barang bukti yang disita, tetapi juga lantaran dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan oknum aparat, yakni seorang anggota Brimob berinisial HB dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DK. Dua tersangka lainnya, HR dan HS, merupakan warga sipil.


Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur strategis Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu distribusi narkoba antarpulau. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memasok barang haram ke berbagai daerah dalam waktu singkat.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas Seaport Interdiction mengamankan tersangka HR.


Pemeriksaan terhadap telepon seluler HR membuka jejak komunikasi yang mengarah pada aktivitas penyelundupan narkotika. Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik bergerak cepat mengidentifikasi dua pelaku lain, HS dan HB, yang tengah mengantre kendaraan untuk menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.


Interogasi di lokasi mengungkap fakta baru. Kedua tersangka mengakui barang bukti telah dibawa naik ke kapal oleh tersangka DK. Tanpa membuang waktu, tim Ditresnarkoba melakukan pengejaran hingga ke atas kapal.

Foto: Barang Bukti yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung, Sabu Seberat 5Kg dan 202 Butir Ekstasi

Operasi itu berakhir dengan penangkapan DK beserta sebuah tas ransel hitam yang menjadi tempat penyimpanan narkotika. Saat dibuka, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu-sabu dengan total berat mencapai 5 kilogram serta dua bungkus pil ekstasi berisi 202 butir. Selain narkotika, petugas turut menyita kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana operasional penyelundupan.

Polisi Amankan Kendaraan Roda Empat yang Digunakan Sebagai Sarana Operasional Penyelundudan.

Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan skala kejahatan yang tidak kecil. Lima kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi merupakan indikasi kuat bahwa para pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga berperan sebagai bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas wilayah yang memiliki pola operasi terorganisasi.


Keterlibatan oknum aparat dalam perkara ini turut menjadi sorotan. Keberadaan anggota Brimob dan prajurit aktif TNI AL di antara para tersangka menambah kompleksitas pengungkapan kasus sekaligus menjadi alarm bahwa jaringan narkoba diduga terus berupaya menyusup dengan memanfaatkan berbagai latar belakang pelaku.


Meski demikian, Polda Lampung menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Untuk tersangka sipil dan oknum anggota Brimob (HB), proses penyidikan sepenuhnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," ujar Kombes Yuni.


Sementara itu, penanganan terhadap tersangka DK sebagai prajurit aktif TNI AL akan diproses sesuai mekanisme hukum militer melalui institusi yang berwenang.


Penyidik kini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap aktor utama, jalur distribusi, pemasok, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengiriman narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.


Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Ditresnarkoba Polda Lampung dalam memutus rantai penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Di sisi lain, kasus tersebut kembali mengingatkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya soal menangkap kurir, tetapi juga membongkar jaringan yang menopang bisnis gelap bernilai miliaran rupiah dan merusak masa depan generasi bangsa.(Red)



Editor: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update