JOMBANG, POPULARITAS NEWS | Ada pertanyaan sederhana tetapi cukup menggelitik dari kasus balita 2,5 tahun yang dibawa keluarganya ke UGD RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung: ketika pasien datang dengan kondisi yang mengkhawatirkan, mana yang harus didahulukan? Pertolongan medis atau urusan administrasi?
Pertanyaan itu mencuat setelah ayah balita AJK (39), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mengaku membawa putrinya ke UGD pada Sabtu (22/8/2026). Sang anak disebut mengalami demam tinggi selama tiga hari, tubuh menggigil hingga kuku tangan dan kaki tampak membiru.
Menurut AJK, persoalan justru mengarah ke administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa anaknya belum genap satu bulan sejak menjalani rawat inap sebelumnya sehingga keluarga diminta memilih menjadi pasien umum apabila ingin mendapatkan pelayanan.
“Alasannya karena anak saya belum ada satu bulan dari masa rawat inap sebelumnya. Pihak rumah sakit baru bersedia menangani jika kami mendaftar sebagai pasien umum atau bayar mandiri,” ujar AJK kepada sejumlah wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Kalau benar demikian, di sinilah persoalannya menjadi menarik untuk diuji. Apakah memang ada aturan BPJS Kesehatan yang membuat pasien tidak bisa kembali menggunakan jaminan hanya karena baru beberapa pekan sebelumnya menjalani rawat inap di rumah sakit yang sama?
Atau jangan-jangan ada yang keliru memahami antara aturan administrasi penjaminan dengan kewajiban pelayanan kegawatdaruratan?
Sebab regulasi pelayanan kegawatdaruratan tidak mengenal konsep sederhana: “isi formulir dulu, baru ditolong.” Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 mengatur bahwa setiap pasien yang datang ke instalasi gawat darurat harus melalui triase untuk mengidentifikasi tingkat kegawatdaruratan dan menentukan prioritas penanganan.
BPJS Kesehatan sendiri menjelaskan bahwa pelayanan gawat darurat medis di fasilitas kesehatan rujukan dapat diberikan tanpa surat rujukan. Untuk pelayanan kegawatdaruratan yang termasuk dalam jaminan JKN, fasilitas kesehatan juga dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.
Jadi, kalau memang pasien tersebut masuk kategori kegawatdaruratan, persoalannya bukan lagi sekadar soal “BPJS bisa dipakai atau tidak”. Yang perlu dijawab adalah apakah pasien sudah mendapatkan triase dan penilaian medis terlebih dahulu sebelum urusan pembiayaan dibicarakan.
Di sinilah administrasi perlu tahu diri: ia penting, tetapi jangan sampai duduk di kursi dokter.
Keluarga AJK mengaku akhirnya membawa putrinya ke Puskesmas Miagan setelah tidak mendapatkan kepastian pelayanan di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung.
Ironinya, peserta membayar iuran BPJS bukan untuk mendapatkan karpet merah, tetapi setidaknya berharap ketika datang membutuhkan pertolongan, sistem tidak membuat mereka seperti sedang mengikuti ujian administrasi.
Apalagi yang datang bukan membawa persoalan “ingin memilih kamar”, melainkan seorang balita yang menurut keluarganya mengalami demam tinggi, menggigil dan perubahan warna pada kuku tangan serta kaki.
Namun, publik juga tidak boleh buru-buru menjatuhkan vonis.
Apakah anak tersebut secara medis benar-benar masuk kategori gawat darurat? Apakah sudah dilakukan triase? Apakah sudah diperiksa tenaga medis? Apakah yang ditolak sebenarnya pelayanan medis, rawat inap, atau hanya skema penjaminannya?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab secara terang.
Sebab kalau persoalannya hanya administrasi rawat inap, tentu berbeda dengan dugaan terhambatnya penanganan kegawatdaruratan.
Sebaliknya, apabila pasien memang datang dalam kondisi gawat dan belum mendapatkan triase atau pertolongan awal karena persoalan administrasi, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
BPJS Kesehatan perlu menjelaskan: adakah aturan “belum satu bulan” yang disebut keluarga tersebut? Jika ada, apa dasar dan ruang lingkupnya? Jika tidak ada, dari mana narasi tersebut muncul?
RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung juga perlu menjelaskan kronologi sebenarnya. Bukan sekadar apakah pasien akhirnya dilayani atau tidak, tetapi apa yang terjadi sejak balita tersebut tiba di UGD hingga keluarga memutuskan meninggalkan rumah sakit.
Sebab publik tidak membutuhkan drama saling lempar tanggung jawab.
Yang dibutuhkan sederhana: ketika pasien gawat datang, apakah sistem bekerja untuk menyelamatkan pasien atau pasien terlebih dahulu dipaksa melewati labirin administrasi?
Dan kalau jawabannya adalah “pelayanan medis tetap menjadi prioritas”, maka tinggal satu pertanyaan yang belum selesai:
mengapa keluarga pasien merasa pertolongan anaknya justru tersandung persoalan administrasi?
Itulah yang sekarang perlu dijawab RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung dan BPJS Kesehatan secara terbuka. (Red)
Penulis: RonnyBrown
Redaksi: PopularitasNews.com
Copyright © POPULARITAS NEWS 2026
