![]() |
| Ketua Umum Jombang Ibukota Nahdliyin (JIKNAH), KH. Muhtazuddin | Foto: Doc. Istimewa |
JOMBANG, POPULARITAS NEWS — Perbincangan keterlibatan ulama perempuan dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Jombang Ibukota Nahdliyin (JIKNAH), KH. Muhtazuddin, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Jika sebelumnya Jaringan NU Kultural (JANUR) mendorong agar ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan menjadi bagian dari AHWA, Ketua JIKNAH menilai persoalan tersebut belum menjadi agenda yang paling mendesak bagi NU saat ini.
Menurutnya, ruang bagi ulama perempuan di lingkungan NU telah tersedia melalui sejumlah badan otonom, seperti Muslimat NU, Fatayat NU hingga IPPNU.
“Untuk ulama perempuan dalam Nahdlatul Ulama sudah disediakan dalam badan otonom NU seperti Muslimat, Fatayat sampai IPPNU,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai NU masih memiliki banyak kiai khos yang memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman yang mumpuni untuk duduk sebagai anggota AHWA.
Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai keterwakilan ulama perempuan dalam AHWA belum menjadi persoalan yang paling urgen untuk Muktamar ke-35.
Namun, pandangan tersebut bukan berarti menutup seluruh ruang evaluasi terhadap AHWA. Justru, menurut Ketua JIKNAH, ada persoalan kelembagaan yang dinilai lebih mendesak untuk mendapatkan kepastian dari forum Muktamar.
AHWA Ad Hoc atau Menjadi Bagian Struktur NU?
Ia mempertanyakan status AHWA yang selama ini digunakan sebagai mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam.
Menurutnya, Muktamar perlu memberikan keputusan yang lebih jelas apakah AHWA akan tetap bersifat ad hoc atau justru ditetapkan sebagai bagian dari struktur kelembagaan NU.
“Yang perlu dilakukan apakah AHWA ad hoc bersifat sementara atau tidak. Ini perlu ada keputusan final dari peserta Muktamar,” katanya.
Menurutnya, kepastian tersebut penting agar keberadaan AHWA tidak hanya dipahami sebagai forum yang muncul pada momentum tertentu, tetapi memiliki fungsi yang jelas dalam tata kelola organisasi.
Ia bahkan membuka kemungkinan AHWA diperkuat sebagai salah satu unsur dalam struktur PBNU.
Menurutnya, keberadaan AHWA sebagai bagian dari struktur dapat memiliki fungsi strategis, terutama ketika organisasi menghadapi persoalan atau kebuntuan dalam pengambilan keputusan.
“Barangkali AHWA juga dapat ditetapkan sebagai unsur struktur PBNU guna menjawab ketika organisasi menghadapi kebuntuan. Saya kira itu yang paling mendesak bagi NU,” ujarnya.
Bukan Sekadar Memilih Sembilan Nama
Pandangan tersebut membawa perdebatan AHWA pada persoalan yang lebih luas.
Selama ini pembicaraan mengenai AHWA cenderung berpusat pada siapa saja yang akan menjadi sembilan anggota forum tersebut. Namun, Ketua JIKNAH melihat ada persoalan yang lebih fundamental, yakni mengenai posisi AHWA dalam arsitektur kelembagaan NU.
Jika AHWA hanya bersifat ad hoc, maka perlu ada kepastian mengenai kapan forum tersebut dibentuk, apa mandatnya dan kapan kewenangannya berakhir.
Sebaliknya, apabila AHWA ditetapkan sebagai bagian dari struktur permanen PBNU, maka Muktamar perlu merumuskan secara jelas kewenangan dan batas-batasnya.
Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah.
Dengan demikian, menurut pandangan JIKNAH, pembahasan mengenai AHWA semestinya tidak hanya berhenti pada persoalan komposisi maupun keterwakilan, tetapi juga menyentuh desain kelembagaan NU ke depan.
Menunggu Keputusan Muktamar
Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, menjadi momentum penting untuk memperjelas arah tersebut.
Perdebatan mengenai AHWA pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang duduk di dalamnya, tetapi juga mengenai bagaimana forum keulamaan tersebut ditempatkan dalam sistem pengambilan keputusan organisasi.
Pandangan JIKNAH sekaligus menambah perspektif dalam diskursus AHWA menjelang Muktamar ke-35.
Di satu sisi muncul gagasan agar ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan masuk AHWA. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan status, fungsi dan kedudukan AHWA dalam struktur NU.
Keduanya menjadi bagian dari diskursus yang kini berkembang menjelang Muktamar ke-35: bukan hanya siapa yang akan mengisi AHWA, tetapi juga AHWA hendak ditempatkan sebagai apa dalam tubuh NU ke depan. (Red)
Penulis: RonnyBrown
Redaksi: PopularitasNews.com
Copyright © POPULARITAS NEWS 2026
