Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siti, PMI Asal Brebes, Diduga Dipulangkan dari Singapura dalam Kondisi Tidak Bisa Berjalan

Friday, August 21, 2026 | August 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T11:50:18Z


BREBES, POPULARITAS NEWS
— . Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Siti, diduga mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di Singapura. Siti disebut mengalami cedera setelah terpeleset dan jatuh akibat lantai licin di depan kamar mandi rumah majikannya pada 12 Agustus 2026.


Akibat kejadian tersebut, Siti mengaku mengalami keluhan pada kaki kiri hingga bagian pinggang. Ia merasakan kaku, nyeri, dan panas sehingga kesulitan berjalan.


Siti sempat dibawa ke sebuah klinik yang berada di sekitar apartemen tempat tinggal majikannya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim advokasi, pihak klinik menyarankan agar Siti menjalani pemeriksaan lanjutan berupa rontgen atau X-ray.


Namun, pemeriksaan lanjutan tersebut disebut tidak dilakukan. Siti justru dipulangkan ke Indonesia oleh pihak majikan dan agency dalam kondisi masih mengalami kesulitan berjalan.


P3MI Disebut Tidak Merespons Pengaduan


Kejadian yang dialami Siti kemudian diberitahukan kepada pihak P3MI PT FJC yang disebut sebagai pihak yang memberangkatkan Siti bekerja ke Singapura melalui sponsor berinisial T dan H.


Namun, menurut keterangan pihak pendamping, pengaduan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, Siti disebut sempat dituduh berbohong mengenai kondisi sakit yang dialaminya.


Selain itu, pihak sponsor disebut meminta uang sebesar Rp33 juta kepada keluarga Siti agar pekerja migran tersebut dapat pulang ke Indonesia.


Atas kondisi tersebut, Siti kemudian menghubungi lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 dari Singapura melalui komunikasi elektronik WhatsApp pada Jumat, 14 Agustus 2026.


Pengaduan tersebut diterima oleh pihak Kedan Prabo 08 dengan nomor 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026.


Kedan Prabo 08 Layangkan Somasi


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Divisi Hukum Lembaga Kedan Prabo 08 Advokasi Pekerja Migran Indonesia kemudian melayangkan somasi pertama melalui WhatsApp kepada sponsor berinisial T dan H serta pihak P3MI PT FJC pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.


Sehari kemudian, Kamis, 20 Agustus 2026, tim investigasi Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 menjemput Siti di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2F sekitar pukul 16.30 WIB.


Saat tiba di Indonesia, Siti disebut masih dalam kondisi tidak dapat berjalan. Tim investigasi bersama Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08 kemudian membawa Siti ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan perawatan.


P3MI dan Sponsor Belum Datang ke Rumah Sakit


Hingga berita ini diturunkan, pihak P3MI PT FJC maupun sponsor yang disebut dalam pengaduan belum terlihat datang ke RS Polri Kramat Jati untuk memberikan pertanggungjawaban terkait kondisi yang dialami Siti.


Wakil Ketua Umum Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengambil tindakan tegas terhadap pihak P3MI apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.


"Saat ini kami sudah melaporkan lebih dari 50 P3MI melalui surat aduan ke KP2MI dengan berbagai pengaduan yang kami terima dari pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri. Namun, Kementerian KP2MI kelihatannya kurang serius dalam menangani pengaduan kami,” tutur Ronis.


Ronis menilai kasus yang dialami Siti menjadi perhatian penting karena menyangkut perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.


Minta KP2MI Serius Tangani Pengaduan PMI


Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, juga meminta Kementerian KP2MI lebih serius menindaklanjuti berbagai pengaduan yang telah disampaikan lembaganya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan P3MI.


Menurut Hendi, langkah tersebut penting untuk memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.


Ia berharap penanganan kasus Siti dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia serta memastikan hak-hak PMI terpenuhi.


“Kami meminta agar Kementerian KP2MI lebih serius menangani pengaduan-pengaduan yang telah kami layangkan melalui surat atas dugaan pelanggaran P3MI yang kami laporkan. Hal ini juga kami lakukan untuk mendukung slogan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ‘Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’,” pungkas Hendi.


Kasus Siti kini menjadi perhatian pendamping pekerja migran. Selanjutnya, kondisi kesehatan Siti serta dugaan persoalan dalam proses penanganan dan pemulangannya dari Singapura diharapkan dapat ditelusuri oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan kelalaian, permintaan uang Rp33 juta, tuduhan terhadap Siti, serta sikap P3MI dan sponsor dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak pengadu/pendamping. Redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari PT FJC, sponsor berinisial T dan H, maupun pihak terkait lainnya. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. (Supriyanto) 

×
Berita Terbaru Update