Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya! Lima Pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Usut Hunian Mewah

Saturday, September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T09:49:03Z
Penampakan Kluster Mewah Lapas Kelas IIA Cibinong yang Dicurangi Sebagai Hunian Warga Binaan. | Doc. Foto: Istimewa / Ombudsman



BOGOR, POPULARITAS NEWS – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan hunian berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan internal. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural lapas tersebut.


Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.


Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan untuk menelusuri bagaimana fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat berada di lingkungan lapas.


“Dicopot dan diperiksa,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).


Menurut Rudi, pemeriksaan tidak berhenti pada pejabat struktural. Pegawai dan warga binaan di Lapas Cibinong juga akan dimintai keterangan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai keberadaan hunian tersebut dan tata kelola di lingkungan lapas.


Langkah tersebut menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian atau rumah kluster dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di salah satu bangunan tersebut.


Temuan itu sebelumnya mendapat penjelasan berbeda dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menyebut bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.


“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” ujar Yudi.


Namun, persoalan berkembang setelah tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi. Sejumlah barang dan dokumentasi yang sebelumnya terlihat dalam sidak Ombudsman disebut sudah tidak berada di tempat.


Rudi mempertanyakan keberadaan foto dan sejumlah fasilitas yang sebelumnya didokumentasikan Ombudsman.


“Kok kemarin ada fotonya, ini kok sekarang nggak ada fotonya? Itu jadi sasaran kami,” ujar Rudi.


Ia juga mempertanyakan keberadaan televisi, kulkas dan perlengkapan lain yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman.


“Siapa yang memindahkan, tentunya memindahkan ini yang bertanggung jawab, kenapa kok dipindahkan,” kata Rudi.


Menurut Rudi, perubahan kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan pengawasan internal Kemenimipas. Pihaknya akan menelusuri siapa yang memindahkan barang serta alasan pemindahan tersebut.


“Nanti kita akan selidiki semuanya, karena itu kewenangan kami sebagai pengawas internal,” tegasnya.


Sebelumnya, Ombudsman mengungkap sidak mereka sempat mengalami kendala ketika hendak memasuki blok hunian warga binaan. Tim datang dengan membawa surat tugas, namun tidak langsung memperoleh akses masuk ke area tersebut.


Saat melakukan pemeriksaan di kawasan sekitar lapas, Ombudsman justru menemukan bangunan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian layaknya apartemen. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar sorotan terhadap standar pelayanan, pengawasan dan keamanan di Lapas Cibinong.


Di tengah polemik tersebut, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebelumnya membantah adanya pungutan liar terhadap warga binaan. Ia juga membantah keberadaan simulator golf sebagaimana isu yang berkembang dan menyebut fasilitas tersebut merupakan fasilitas olahraga.


Pemeriksaan Kemenimipas kini menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: siapa yang menggunakan bangunan tersebut, bagaimana status dan peruntukannya, siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas di dalamnya, serta mengapa sebagian barang dan dokumentasi yang sebelumnya ditemukan Ombudsman tidak lagi berada di lokasi saat pemeriksaan lanjutan.


Kemenimipas menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, status dan tanggung jawab masing-masing pejabat masih harus menunggu hasil pemeriksaan internal dan fakta yang ditemukan dalam proses pendalaman, (Red) 



Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update