MOJOKERTO, POPULARITAS NEWS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto mendadak menyala. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok kantor di Jalan Bhayangkara, Rabu (23/9/2026).
Bukan cuma dokumen yang dicari.
Sejumlah amplop berisi uang ikut diamankan.
KPK menyebut uang tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto. Jumlahnya belum diumumkan. Uang masih berada di dalam amplop dan tengah dihitung penyidik. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Nah, di sinilah cerita menariknya.
Sebab kantor yang digeledah itu dipimpin Yetty Nurbuati Krystiani. KPK membenarkan Yetty merupakan istri Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.
Yetty disebut turut diperiksa dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Tetapi satu hal harus dipisahkan dengan terang: status Yetty belum tersangka. KPK juga belum menyatakan temuan uang di Kantah Mojokerto berkaitan dengan Yetty secara pribadi.
Temuan sejumlah alat bukti menjadi fakta penggeledahan dan barang yang diamankan.
Sementara asal-usul uang, siapa yang menyerahkan, siapa penerima dan untuk layanan pertanahan apa, masih menjadi pekerjaan rumah penyidik.
Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Pusat perkaranya adalah dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dari perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Salah satunya Lampri. KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang. Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta persoalan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Maka temuan amplop uang di BPN Kantah Mojokerto jelas bukan detail yang bisa terlewatkan begitu saja.
Pertanyaannya sekarang.
Uang itu dari layanan apa? Berapa totalnya? Siapa yang menerima? Dan apakah ada pola tertentu dalam pemberian uang dari pemohon layanan pertanahan?
Belum selesai tanda tanya di Mojokerto, KPK kembali bergerak.
Kamis (24/9/2026), sehari setelah menggeledah Kantah Kota Mojokerto, penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya. KPK membenarkan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan perkara ATR/BPN.
Satu hal yang sudah pasti: penggeledahan Mojokerto bukan lagi sekadar soal boks berisi dokumen. Ada uang yang ikut diamankan, (Red).
Penulis: R. Wijaya
Redaksi: Popularitas News
© Copyright 2026
