![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Jombang, Dra. Wor Windari, M.Si menegaskan pada sejumlah Kepala Sekolah Penerima Manfaat program revitalisasi pada Selasa (29/9/2026) | Doc. Foto: Brown / Popularitas News |
JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menegaskan pentingnya seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi memahami dan melaksanakan setiap tahapan program sesuai ketentuan, dokumen kerja sama, serta petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Wor Windari, saat mengundang sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi pada Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut diikuti satuan pendidikan dari berbagai jenjang, mulai PAUD, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Sejumlah satuan pendidikan telah memasuki tahap pelaksanaan program, sementara sebagian lainnya masih berada pada tahapan perjanjian kerja sama (PKS).
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan agar pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Wor Windari menegaskan, dalam program revitalisasi yang bersumber dari pemerintah pusat, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang memiliki posisi sebagai fasilitator. Sementara tanggung jawab pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan melekat pada pihak yang tercantum dalam dokumen program, termasuk kepala sekolah.
Karena itu, kepala sekolah diminta memahami secara utuh dokumen pelaksanaan program, termasuk Surat Keputusan (SK), PKS dan petunjuk teknis.
“Harus betul-betul bisa memastikan bahwa orang yang dipercaya itu kompeten. Karena kalau ada apa-apa, nanti ada tanggung jawab di kepala sekolah,” ujar Windari.
Dinas Tegaskan Tidak Menentukan Pihak Tertentu
Dalam kesempatan tersebut, Windari secara tegas menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengutus atau menugaskan pihak tertentu untuk memaksa satuan pendidikan menggunakan konsultan perencana maupun pengawas tertentu.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dalam memberikan arahan kepada sekolah.
“Saya tidak pernah mengutus ataupun menugaskan untuk memaksa sekolah menggunakan perencana atau pengawas tertentu. Saya tidak melakukan itu, karena saya tahu batas kewenangan,” tegasnya.
Menurutnya, satuan pendidikan harus cermat dalam menentukan pihak yang dilibatkan dalam pelaksanaan program. Kompetensi dan kesesuaian dengan ketentuan menjadi hal yang harus diperhatikan.
Ia juga meminta kepala sekolah tidak ragu melakukan konfirmasi apabila terdapat pihak yang mengaku memperoleh mandat dari Dinas Pendidikan.
“Kalau ada yang mengatasnamakan dinas, jenengan sampaikan ke saya,” katanya.
Windari menekankan bahwa fungsi fasilitasi yang dijalankan Dinas Pendidikan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menentukan pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau sudah aturan, dinas tidak punya kewenangan. Saya memastikan bahwa dinas ini tidak mempunyai kewenangan,” tegas Windari.
Kepala Sekolah Diminta Berani Menolak Tekanan
Selain memahami ketentuan, Windari meminta kepala sekolah memiliki keberanian untuk menolak apabila menerima arahan atau tekanan yang bertentangan dengan aturan program.
“Kalau ada hal-hal negatif terkait pelaksanaan ini, harus berani menolak, harus berani berkata tidak,” ujarnya.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena setiap tahapan program harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dokumen dan mekanisme yang berlaku.
Kepala sekolah juga diminta memastikan apakah suatu pekerjaan dilaksanakan secara swakelola atau menggunakan mekanisme lainnya. Keputusan tersebut harus mengacu pada ketentuan program dan dokumen yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan arahan pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Pelaksanaan Dilakukan Bertahap
Dia menjelaskan, pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Jombang berlangsung secara bertahap. Sejumlah sekolah telah memasuki tahap pekerjaan, sedangkan sebagian lainnya masih berada pada tahap PKS.
Karena itu, Dinas Pendidikan meminta seluruh satuan pendidikan memahami mekanisme program sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Dinas Pendidikan juga akan memberikan pendampingan dan pemahaman lebih lanjut kepada satuan pendidikan dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan serta pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut ditujukan agar kepala sekolah dan tim pelaksana memiliki pemahaman yang sama mengenai aspek teknis, administrasi, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program.
Penegasan Dinas Pendidikan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan program revitalisasi berjalan sesuai tujuan pemerintah, sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat kesalahan pemahaman terhadap kewenangan maupun mekanisme pelaksanaan.
Windari kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjadikan dokumen resmi program sebagai pedoman utama dalam setiap tahapan pelaksanaan.
“Yang penting, laksanakan amanah ini dengan baik, bertanggung jawab dan sesuai aturan. Kita tidak ingin ada masalah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Brown
Redaksi: POPULARITAS NEWS
© Copyright 2026

