Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revitalisasi Sekolah Jombang: Dinas Tegaskan Batas Kewenangan, Kepala Sekolah Diminta Tak Mudah Terpengaruh

Wednesday, September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T10:09:24Z

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dra. Wor Windari, M.Si menegaskan pada sejumlah Kepala Sekolah penerima program revitalisasi untuk menolak tawaran kerjasama yang mengatasnamakan Pemerintah maupun Dinas, Selasa (29/9/2026) | Doc. Popularitas News / Brown

JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang mempertegas batas kewenangannya dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat. Kepala sekolah diminta tidak mudah menerima arahan dari pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, terutama terkait penentuan konsultan perencana, pengawas maupun pihak pelaksana.


Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Windari, saat mengumpulkan sejumlah kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi, Selasa (29/9/2026).


Pertemuan tersebut melibatkan satuan pendidikan jenjang PAUD, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Sebagian sekolah telah memasuki tahap pelaksanaan, sedangkan lainnya masih berada dalam proses perjanjian kerja sama (PKS).


Windari menyampaikan penegasan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dokumen resmi, ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.


Menurutnya, dalam program revitalisasi yang merupakan program pemerintah pusat, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang berada pada posisi sebagai fasilitator. Sementara tanggung jawab pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan melekat pada pihak yang ditetapkan dalam dokumen program.


Karena itu, kepala sekolah diminta memahami secara utuh Surat Keputusan (SK), PKS dan petunjuk teknis sebelum mengambil langkah dalam pelaksanaan pekerjaan.


“Harus betul-betul bisa memastikan bahwa orang yang dipercaya itu kompeten. Karena kalau ada apa-apa, nanti ada tanggung jawab di kepala sekolah,” ujar Windari.


Dinas Bantah Beri Mandat Menunjuk Pihak Tertentu


Salah satu poin yang ditegaskan Windari adalah tidak adanya mandat dari Dinas Pendidikan untuk memaksa sekolah menggunakan konsultan perencana maupun pengawas tertentu.


Windari meminta kepala sekolah berhati-hati apabila terdapat pihak yang datang dan mengaku memperoleh mandat dari Dinas Pendidikan untuk mengarahkan sekolah memilih pihak tertentu.


“Saya tidak pernah mengutus ataupun menugaskan untuk memaksa sekolah menggunakan perencana atau pengawas tertentu. Saya tidak melakukan itu, karena saya tahu batas kewenangan,” tegasnya.


Menurut Windari, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pihak yang dipercaya dalam pelaksanaan program benar-benar memiliki kompetensi dan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.


Karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, kepala sekolah diminta melakukan konfirmasi langsung.


“Kalau ada yang mengatasnamakan dinas, jenengan sampaikan ke saya,” katanya.


Windari menegaskan, fungsi fasilitasi yang dilakukan Dinas Pendidikan tidak berarti memberikan kewenangan kepada dinas untuk menentukan pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan.


“Kalau sudah aturan, dinas tidak punya kewenangan. Saya memastikan bahwa dinas ini tidak mempunyai kewenangan,” tegas Windari.


Kepala Sekolah Diminta Berani Berkata "Tidak"


Dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah, Windari meminta kepala sekolah tidak sekadar mengikuti arahan tanpa memastikan dasar hukumnya.


Setiap keputusan harus dikembalikan pada dokumen program, termasuk ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan.


“Kalau ada hal-hal negatif terkait pelaksanaan ini, harus berani menolak, harus berani berkata tidak,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan sekolah untuk memastikan sejak awal apakah pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola atau mekanisme lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan program.


Menurut Windari, pemahaman tersebut penting karena tanggung jawab pelaksanaan tidak berhenti pada proses pembangunan fisik. Setiap tahapan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun sesuai ketentuan program.


Dinas Siapkan Penguatan Pemahaman


Program revitalisasi satuan pendidikan di Jombang saat ini berjalan secara bertahap. Ada sekolah yang telah memasuki pelaksanaan pekerjaan, sementara sejumlah satuan pendidikan lainnya masih berada pada tahap PKS.


Dinas Pendidikan selanjutnya akan memberikan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan dan pihak terkait.


Materi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih menyeluruh kepada kepala sekolah dan tim pelaksana mengenai aspek teknis, administrasi, mekanisme pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program.


Windari menegaskan, Dinas Pendidikan tetap menjalankan fungsi fasilitasi dan memastikan program berjalan sebagaimana mestinya. Namun, batas kewenangan harus tetap dijaga agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan.


“Yang penting, laksanakan amanah ini dengan baik, bertanggung jawab dan sesuai aturan. Kita tidak ingin ada masalah,” pungkas Windari.(*) 



Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update