Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidak Revitalisasi Sekolah Jombang, Sekda: Jangan Coba-Coba Bermain dengan Anggaran Negara

Wednesday, September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T11:20:26Z

 

Sekertaris Daerah, Agus Purnomo, S.H, M.Si bersama sejumlah kepala dinas mengunjungi SDN Blimbing Kecamatan Gudo, memastikan pelaksanaan program dijalankan sesuai aturan petunjuk teknis dan tanggungjawab, Selasa 29 September 2026 | Doc. Foto: Brown / Popularitas News

JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Pesan tegas disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Selasa (29/9/2026).


Agus meminta seluruh kepala sekolah penerima program memegang amanah dan menjalankan setiap tahapan sesuai petunjuk teknis (juknis). Ia mengingatkan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Bahkan, di tengah polemik yang berkembang terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah, Agus menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat.


“Ini program pemerintah, uang negara. Jangan coba-coba bermain,” tegas Agus.


Sidak dilakukan Agus Purnomo didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, serta Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, M. Nasrullah.


Sasaran sidak dilakukan secara acak terhadap sejumlah sekolah yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program revitalisasi dari pemerintah pusat.


Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi pelaksanaan program di lapangan sekaligus memastikan satuan pendidikan memahami tanggung jawabnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.


Dalam kunjungannya, Agus menitipkan pesan khusus kepada kepala sekolah agar tidak mengambil langkah di luar ketentuan.


Menurutnya, setiap tahapan program harus dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi, SK, PKS dan petunjuk teknis. Kepala sekolah juga diminta memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.


“Pegang amanah ini, laksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai petunjuk teknis. Jangan sampai dalam pelaksanaannya justru menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” pesan Agus.


Agus menilai kehati-hatian menjadi penting karena program revitalisasi menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN.


Karena itu, bukan hanya hasil pembangunan fisik yang menjadi perhatian. Aspek administrasi, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran juga harus berjalan sesuai ketentuan.


Kepada sejumlah wartawan, Agus menjelaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah pusat dengan sumber anggaran APBN.


Pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola, dengan anggaran disalurkan pemerintah pusat kepada satuan pendidikan penerima manfaat sesuai mekanisme program.


Dalam skema tersebut, satuan pendidikan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.


“Jadi ini program dari pemerintah pusat. Anggarannya APBN dan mekanismenya swakelola,” jelas Agus.


Dengan mekanisme tersebut, Agus menekankan pentingnya setiap pihak memahami posisi dan kewenangannya masing-masing.


Agus juga menanggapi informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya intervensi Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan program revitalisasi.


Ia menegaskan, pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan pengarahan ataupun penunjukan terhadap pihak tertentu untuk menjadi pelaksana maupun konsultan.


“Tidak ada kaitannya dengan informasi yang beredar bahwa dinas melakukan upaya intervensi, pengarahan atau penunjukan kepada pihak pelaksana maupun konsultan. Itu tidak benar,” tegas Agus.


Menurutnya, sekolah harus berpedoman pada mekanisme program dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Jika ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan untuk mengarahkan sekolah kepada pihak tertentu, kepala sekolah diminta melakukan konfirmasi.


Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan maupun proses pelaksanaan program.


Agus juga mengingatkan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang menggunakan uang negara. Karena itu, pelaksanaannya menjadi perhatian dalam aspek pengawasan.


Ia meminta kepala sekolah dan seluruh pihak yang terlibat tidak bermain-main dalam menjalankan program.


“Ini program pemerintah, uang negara. Jangan coba-coba bermain,” kembali ditegaskan Agus.


Peringatan tersebut sekaligus menjadi penekanan agar pelaksanaan revitalisasi tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selain revitalisasi, sidak juga dimanfaatkan untuk memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa di sejumlah sekolah.


Beberapa sekolah yang menjadi sasaran kunjungan di antaranya SDN Blimbing, Kecamatan Gudo, dan SDN Cukir 1.


Pemantauan dilakukan untuk melihat pelaksanaan program di tingkat sekolah sekaligus memastikan layanan yang diterima siswa berjalan sebagaimana mestinya.


Melalui sidak tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk melakukan fasilitasi dan pengawasan sesuai kewenangan terhadap program pemerintah pusat.


Sementara bagi satuan pendidikan penerima revitalisasi, pesan Sekda menjadi penegasan agar seluruh tahapan dilaksanakan secara hati-hati, transparan, bertanggung jawab dan berpedoman pada juknis.


Sebab, di balik program revitalisasi terdapat anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan. “Jangan coba-coba bermain” menjadi pesan Agus agar pelaksanaan program tidak membuka celah persoalan hukum di kemudian hari.(*)



Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update