Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG Kedelapan, Ditahan di Pomdam Jaya

Wednesday, September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T15:38:59Z

 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna S.H, M.H menyatakan perkara Budi saat ini ditangani oleh unsur Pidmil karena menyangkut subjek hukum militer dan sipil, Selasa (29/9/2026) | Doc. Foto: Popularitas News

JAKARTA, POPULARITAS NEWS — Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka.


Budi bukan nama baru dalam konstruksi perkara tersebut. Perwira TNI AD dari Korps Peralatan itu sebelumnya disebut penyidik memiliki posisi strategis di lingkungan BGN, yakni sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.


Kini status hukumnya naik satu tingkat. Budi telah menjadi tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Kejaksaan Agung mengonfirmasi perkembangan tersebut pada Selasa (29/9/2026).


Karena Budi merupakan prajurit TNI aktif, proses hukumnya tidak berjalan melalui jalur biasa. Penanganannya menggunakan mekanisme koneksitas, dengan keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan perkara Budi saat ini ditangani oleh unsur Pidmil karena menyangkut subjek hukum militer dan sipil.


"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang.


Jejak Budi dalam perkara MBG sebelumnya telah diungkap penyidik Jampidsus.

Pada awal Juli 2026, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang oknum TNI aktif yang menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK.


Nama Budi kemudian muncul dalam konteks tersebut.

Posisi PPK membuat Budi berada pada titik penting dalam proses pengadaan. Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap proses teknis pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia.


Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG.


Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pengadaan tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak dan terdapat dugaan penggelembungan harga.


Dengan penetapan Budi sebagai tersangka, perkara ini bukan lagi sekadar menyeret jajaran sipil di lingkungan BGN. Kasus tersebut kini merambah ke ranah personel militer aktif yang pernah memegang posisi strategis dalam rantai pengadaan.


Perkembangan Budi muncul hampir bersamaan dengan pelimpahan tahap II enam tersangka perkara MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Keenamnya adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN; Lalu Muhammad Iwan Mahardan, mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta pihak swasta Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.


Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Kejagung menyebut penyidik telah memeriksa 233 saksi dan dua ahli, selain mengumpulkan alat bukti surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.


Artinya, enam tersangka tersebut tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, posisi Budi berjalan melalui jalur hukum yang berbeda karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif.


Penetapan Budi menjadikannya tersangka kedelapan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.


Sebelum Budi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan.


Namun, tidak seluruh tersangka berada pada tahapan proses hukum yang sama. Enam tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum, sedangkan Andri Mulyono disebut belum termasuk dalam pelimpahan enam tersangka tersebut.


Kejagung sebelumnya juga menyampaikan bahwa dugaan perkara tata kelola MBG ini berkaitan dengan sejumlah pengadaan dan mekanisme pengelolaan program yang nilainya besar.


Berdasarkan perhitungan BPKP yang disampaikan Kejagung, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dalam proses penyidikan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena nama besar program MBG yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.


Yang kini sedang dibongkar penegak hukum adalah bagaimana program tersebut dikelola di balik layar: siapa yang menentukan pengadaan, bagaimana penyedia dipilih, bagaimana harga dibentuk, dan sejauh mana kewenangan pejabat digunakan dalam proses tersebut.


Penetapan seorang PPK dari unsur TNI sebagai tersangka menambah lapisan baru dalam perkara yang sejak awal telah menyeret sejumlah pejabat tinggi BGN.


Dengan masuknya Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka kedelapan dan proses hukumnya berjalan melalui mekanisme koneksitas, penyidikan perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai rantai pengambilan keputusan dalam pengadaan program MBG.


Semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan terbuka dan transparan. (*) 



Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update