Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

10 Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar, Publik Bertanya: Mengapa Temuan Ombudsman Cepat Hilang dari Lokasi?

Wednesday, September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T16:34:48Z
Sebuah kendaraan eskavator bekerja meratakan sepuluh bangunan rumah yang dicurigai sebagai hunian warga binaan khusus dilingkungan lapas kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (29/9/2026) | Doc. Foto: Popularitas News


BOGOR, POPULARITAS NEWS –  Sepekan lalu publik dibuat geger hasil sidak Ombudsman. Sepuluh bangunan yang menjadi sorotan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya benar-benar diratakan dengan alat berat, Rabu (30/9/2026).


Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) turun langsung mengecek lokasi dan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI.


Sebelum ekskavator bergerak, sejumlah barang dari dalam bangunan dikeluarkan. Televisi berukuran besar, kasur, kulkas, pendingin ruangan, sofa dan sejumlah perabot lainnya diangkut menggunakan truk. Proses pengangkutan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, sementara pembongkaran bangunan dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.


Setelah barang-barang dikeluarkan, alat berat mulai merobohkan bangunan satu per satu. Sepuluh unit yang sebelumnya menjadi bagian dari kompleks tersebut kemudian berubah menjadi puing.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menyatakan seluruh 10 bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.


Persoalan ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan yang menyerupai rumah atau kluster di lingkungan Lapas Cibinong. Di dalam salah satu bangunan ditemukan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan dan fasilitas lain yang menurut Ombudsman tidak lazim ditemukan dalam hunian warga binaan.


Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area tersebut. Temuan itu kemudian dipublikasikan dan memicu perhatian luas.


Hanya berselang sepekan, lokasi yang menjadi objek temuan tersebut sudah berubah drastis.


Bangunannya dibongkar. Perabotnya dikeluarkan.

Di satu sisi, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai penertiban terhadap fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting dari perspektif pengawasan dan pembuktian.


Mengapa objek yang baru saja menjadi temuan pemeriksaan eksternal harus segera dibongkar?


Pertanyaan itu bukan berarti menuduh telah terjadi penghilangan barang bukti. Sebaliknya, justru perlu dipastikan apakah seluruh objek temuan telah didokumentasikan, diinventarisasi, diamankan dan dicatat secara resmi sebelum bangunan dihancurkan.


Sebab, bangunan dan isi di dalamnya merupakan bagian dari kondisi faktual yang ditemukan Ombudsman. Ketika bangunan sudah rata dengan tanah, sebagian bukti fisik tentu tidak lagi berada dalam kondisi semula.


Karena itu, transparansi mengenai proses pengamanan barang menjadi penting.


Sejumlah barang memang disebut dikeluarkan dan diamankan. Bahkan laporan di lapangan menyebut barang-barang tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).


Namun, publik berhak mengetahui lebih jauh: apa saja barang yang diamankan, siapa yang melakukan inventarisasi, dibuatkan berita acara atau tidak, dan untuk kepentingan pemeriksaan apa barang-barang tersebut disimpan?


Bukan BMN, Bukan APBN


Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah status bangunan.

Kemenimipas menyatakan 10 bangunan yang dibongkar bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dibangun menggunakan APBN. Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya.


Komisi XIII DPR RI juga menyebut bangunan tersebut berada di kawasan bantaran sungai dan tidak termasuk aset kementerian.


Fakta tersebut justru membuka pertanyaan baru.

Jika bangunan bukan BMN, tidak dibangun menggunakan APBN, dan berada di kawasan yang disebut sebagai bantaran Sungai Ciliwung, siapa yang membangun dan membiayainya?


Kemudian, siapa yang memberikan akses sehingga bangunan tersebut dapat berdiri dan dimanfaatkan di dalam kawasan Lapas?


Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena bangunan tersebut sebelumnya disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas di lingkungan lapas.


Jika statusnya bukan aset negara, riwayat pembangunannya seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen, keterangan pihak terkait dan pemeriksaan administrasi.


Bangunan Rata, Pertanyaan Jangan Ikut Dihapus

Pembongkaran mungkin menyelesaikan persoalan fisik.

Tetapi pembongkaran tidak boleh sekaligus menghapus jejak persoalan.

Inilah titik kritis yang perlu dikawal.


Temuan Ombudsman pada 23 September harus tetap dapat ditelusuri meskipun sepuluh bangunan tersebut kini telah dengan tanah. Dokumentasi, foto, video, daftar barang, berita acara pengamanan, keterangan penghuni, dokumen pembangunan, sumber pembiayaan dan seluruh catatan pemeriksaan semestinya menjadi bagian dari rekam jejak yang tidak boleh hilang.


Komisi XIII sendiri telah menaruh perhatian pada aspek pembuktian. Sejumlah anggota DPR meminta agar bukti terkait fasilitas tersebut tetap diamankan dan tidak hilang dalam proses pembongkaran.


Di sinilah publik membutuhkan kepastian.


Jangan sampai bangunannya dibongkar, tetapi pertanggungjawabannya ikut terkubur.

Yang harus dihilangkan adalah fasilitas yang melanggar ketentuan, bukan jejak administrasi, bukti penggunaan, maupun informasi mengenai siapa yang memungkinkan fasilitas tersebut berdiri.


Persoalan substantifnya belum selesai.

Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan itu penting untuk menentukan apakah persoalan berhenti pada penertiban bangunan atau terdapat pelanggaran administratif, disiplin, maupun persoalan hukum lain yang perlu ditindaklanjuti.


Karena itu, pembongkaran bukan sebuah garis akhir peristiwa. 

Justru setelah ekskavator berhenti, pekerjaan yang lebih penting dimulai: memastikan seluruh fakta tidak ikut rata dengan tanah.(*)



Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update