Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Permenkes 6/2026 Bukan Pajangan, Rumah Sakit Wajib Penuhi Tanggung Jawab

Saturday, September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T04:48:04Z

 

Ilustrasi suasana pelayanan rumah sakit yang mengedepankan mutu layanan, keselamatan pasien, dan tanggung jawab kepada masyarakat sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Gambar merupakan ilustrasi yang dihasilkan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) | Doc. Popularitas News

JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit bukan sekadar regulasi baru yang menambah tumpukan aturan di meja manajemen rumah sakit. Di balik aturan tersebut, ada tanggung jawab yang wajib dijalankan setiap rumah sakit kepada pasien dan masyarakat.


Permenkes 6/2026 menempatkan pelayanan, mutu, keselamatan pasien, tata kelola hingga pengawasan sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan rumah sakit.


Artinya sederhana. Rumah sakit tidak cukup hanya memiliki gedung megah, alat kesehatan lengkap atau layanan yang terus bertambah. Seluruh fasilitas dan layanan itu harus dibarengi kemampuan tenaga kesehatan, standar pelayanan, keselamatan pasien, sistem pengaduan, pencatatan hingga tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.


Di titik ini, Permenkes 6/2026 menjadi penting untuk dibaca bukan hanya oleh pengelola rumah sakit, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat.


Rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan efektif. Hak pasien juga harus dihormati dan dilindungi. Termasuk kewajiban memberikan pelayanan kegawatdaruratan tanpa meminta uang muka.


Regulasi tersebut juga menempatkan peningkatan mutu dan keselamatan pasien sebagai proses yang harus dilakukan secara terus-menerus. Rumah sakit tidak cukup mengklaim memiliki pelayanan berkualitas. Ada indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien dan manajemen risiko yang harus dijalankan.


Di sinilah publik memiliki ruang untuk ikut mengawasi.


Ketika pasien mengeluhkan waktu tunggu, mendapatkan perlakuan berbeda, menghadapi persoalan pelayanan atau menemukan masalah keselamatan, persoalannya tidak semestinya berhenti sebagai keluhan di ruang tunggu.


Ada mekanisme pengaduan yang harus tersedia dan ditindaklanjuti.


Bagi rumah sakit pemerintah daerah, kewajiban tersebut menjadi semakin penting. Sebab pelayanan rumah sakit bersentuhan langsung dengan kepentingan publik sekaligus menggunakan sumber daya negara.


Karena itu, ukuran keberhasilan rumah sakit semestinya tidak berhenti pada berapa banyak gedung yang dibangun, alat yang dibeli atau layanan baru yang dibuka.


Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah seluruh layanan tersebut benar-benar aman, bermutu, mudah diakses dan mampu dipertanggungjawabkan kepada pasien?


Permenkes 6/2026 juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Masa transisi ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pembenahan.


Justru periode tersebut menjadi kesempatan bagi rumah sakit untuk membuka peta kepatuhannya kepada publik.


Mana yang sudah terpenuhi, mana yang masih diperbaiki dan mana yang membutuhkan investasi lebih besar.


Sebab pada akhirnya, regulasi kesehatan bukan sekadar urusan administrasi pemerintah dengan rumah sakit.


Ada pasien yang menunggu.

Ada keluarga yang berharap.

Dan ada masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan manusiawi, (Red). 


Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update